JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas atau LNG untuk industri dari sebelumnya sekitar Rp308 ribu–Rp354 ribu menjadi Rp200 ribu per MMBTU. Kebijakan itu diambil setelah lonjakan biaya gas memicu kekhawatiran pelaku usaha terhadap daya saing industri dan risiko pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah dan DPR setelah menerima masukan dari asosiasi industri, pelaku usaha, hingga serikat pekerja.
“Kami berpandangan, memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin,(29/6/2026).
Bahlil menyebut persoalan utama dialami industri yang menggunakan LNG karena pasokan gas dari lapangan di Jawa bagian barat menurun. Pasokan kemudian harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lain di luar Jawa.
Distribusi dari luar Jawa tersebut menambah biaya pengangkutan dan regasifikasi, sehingga harga LNG yang diterima industri melonjak hingga Rp308 ribu–Rp354 ribu per MMBTU. Pemerintah kemudian mengevaluasi struktur biaya LNG dan memutuskan harga untuk sektor industri dipangkas menjadi Rp200 ribu per MMBTU.
“Gas tidak kita impor. Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya Rp200 ribu per MMBTU,” ujar Bahlil.
Meski diturunkan, harga LNG industri Rp200 ribu per MMBTU masih lebih tinggi dibanding Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT yang berada di kisaran Rp100 ribu–Rp108 ribu per MMBTU.
Untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT, pemerintah juga mempertahankan harga gas sebesar Rp148 ribu per MMBTU. Artinya, industri pengguna LNG tetap menanggung harga energi lebih mahal dibanding penerima HGBT maupun pengguna gas pipa.
Sebelumnya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia atau Asaki menyebut realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu sepanjang Januari–Mei 2026 baru mencapai 47,5 persen.
Kondisi itu membuat sebagian kebutuhan energi industri dipenuhi melalui LNG regasifikasi yang saat itu mencapai sekitar Rp315 ribu per MMBTU. Asaki memperkirakan biaya gas rata-rata industri keramik sempat berada di kisaran Rp231 ribu–Rp246 ribu per MMBTU, atau hampir dua kali lipat dari harga HGBT sebesar Rp108 ribu per MMBTU. Pelaku industri meminta kepastian pasokan gas dengan harga kompetitif agar utilisasi produksi tetap terjaga, daya saing tidak semakin tertekan, dan ancaman PHK dapat dihindari. (RHU)