JAKARTA, AFU.ID - Krisis bahan bakar minyak yang dipicu oleh konflik Iran vs AS-Israel, mendorong Presiden Prabowo melaksanakan percepatan transisi energi melalui adopsi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) secara masif untuk mengurangi ketergantungan pada BBM, dengan target produksi massal sedan listrik nasional pada 2028.
“Hari ini saya sangat gembira, saya sangat bangga kita sekarang di Indonesia punya kemampuan untuk produksi bus dan truk dari listrik. Ini sangat-sangat penting dan memang rencana kita, saya berharap di tahun 2028 kita akan produksi secara besar-besaran mobil sedan dari listrik,” ujar Presiden pada peresmian fasilitas perakitan kendaraan komersial listrik milik PT VKTR Sakti Industries, di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026) lalu.
Namun komitmen tersebut mulai dipertanyakan seiring diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Beleid baru ini mengatur, kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak, meski besaran pajak yang dikenakan diserahkan ke masing-masing pemerintah provinsi.
Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan listrik, mengganggu ekosistem EV yang kini juga masih dalam tahap awal pertumbuhan. Padahal selama ini ekosistem EV tumbuh pesat salah satunya karena adanya insentif pajak.
"Menghapus pembebasan otomatis PKB dan BBNKB untuk BEV secara nasional lalu menyerahkan kepada kebijakan masing-masing daerah tanpa panduan minimum insentif maupun dana pendukung, akan membuat meningkatnya masalah koordinasi pusat - daerah," ujar Yannes seperti dikutip Bloomberg Technoz, Senin (20/4/2026).
"Potensi kenaikan biaya kepemilikan 5 hingga 15%, atau tergantung kebijakan daerah ini dapat menekan permintaan BEV entry-level yang jadi motor pertumbuhan seluruh ekosistem EV nasional," tambah Yannes.
Dalam kurun waktu tahun 2020-2025, pertumbuhan kendaraan listrik memang melaju cukup pesat. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan, pertama kali kendaraan listrik masuk Indonesia di tahun 2020, penjualan hanya mencapai 125 unit. Namun di tahun 2021 penjualannya melonjak lima kali lipat lebih hingga mencapai 687 unit.
Di tahun 2022, penjualannya meledak hingga mencapai 10.327 unit. Pabrikan-pabrikan otomotif juga mulai mengeluarkan mobil berbasis listrik. Untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik, di bulan April 2023 pemerintah memberikan insentif pajak lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
PMK itu mengatur jika pabrikan mobil yang memenuhi kriteria pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%. Kala itu, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11%. Dengan demikian, kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV) yang memenuhi TKDN hingga 40% hanya dibebani PPN sebesar 1%. Dengan adanya insentif tersebut, penjualan mobil BEV sepanjang 2023 kembali melesat menjadi sebanyak 17.051 unit.
Pada tahun selanjutnya atau 2024 lalu, total penjualan BEV semakin meroket dengan mengantongi sebanyak 43.188 unit atau naik sekitar 153,3%. Tidak berhenti disitu, pada 2025 juga naik 140,6% menjadi sebanyak 103.931 unit.
Tetapi, dari sisi pangsa pasar, angka tersebut memang terbilang masih cukup rendah atau masih berkontribusi sekitar 12% dibandingkan total penjualan mobil nasional yang masih didominasi oleh internal combustion engine (ICE). Pertumbuhan ini terancam terhambat dengan terbitnya Permendagri 11/2026 yang mengenakan pajak pada kendaraan listrik.
Dilema Udara Bersih vs Polusi Tambang Nikel
Kendaraan listrik memang dinilai menjadi solusi mengatasi masalah polusi udara. Eropa secara agresif memberikan berbagai insentif kendaraan listrik (EV) sebagai strategi utama untuk menekan polusi udara dan mencapai target emisi karbon, mengingat sektor transportasi menyumbang sekitar 12% dari seluruh emisi CO2 di Uni Eropa. Insentif ini mencakup subsidi langsung, pengurangan pajak, hingga fasilitas khusus.
Amerika Serikat (AS) secara aktif memberikan insentif kendaraan listrik (EV) sebagai strategi utama untuk menekan polusi udara dan mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memerangi perubahan iklim dan mendukung transisi menuju energi bersih.
Pemerintah AS menyediakan kredit pajak hingga $7.500 (sekitar Rp115-120 juta) untuk pembelian kendaraan listrik baru yang memenuhi syarat, dan hingga $4.000 (sekitar Rp62 juta) untuk kendaraan listrik bekas. Penggunaan kendaraan listrik di AS terbukti mengurangi emisi gas buang secara signifikan, terutama di area perkotaan, karena tidak menghasilkan emisi karbon dioksida, nitrogen oksida, atau partikel halus.
Namun, dibalik itu ada harga yang juga harus dibayar cukup mahal. Tenaga utama kendaraan listrik adalah baterai yang bahan bakunya berasal dari nikel. Udara bersih yang dinikmati warga kota besar akibat penggunaan kendaraan listrik, ternyata harus dibayar cukup mahal oleh desa-desa dimana nikel ditambang untuk produksi baterai.
Maka yang terjadi sejatinya adalah pergeseran beban polusi (pollution shifting). Sementara pengguna kendaraan di kota menikmati keringanan pajak dan udara yang lebih bersih (emisi rendah), warga di sekitar kawasan industri nikel menghadapi polusi udara dari PLTU batu bara yang menyokong smelter, serta pencemaran air akibat limbah tailing.
Terlebih, maraknya penggunaan kendaraan listrik baik di Indonesia maupun di dunia telah mendorong hilirisasi nikel secara masih, terutama di Sulawesi dan Maluku Utara, untuk menyuplai bahan baku baterai kendaraan listrik global. Laporan Earthworks, mengungkapkan, penggunaan teknologi pelindian asam bertekanan tinggi (High-Pressure Acid Leaching/HPAL), sangat mengancam nyawa manusia karena kandungan asam sulfat dalam proses HPAL membuat tailing tersebut sangat korosif, beracun, dan sulit dikelola.
Teknologi ini umum digunakan pada smelter-smelter nikel di Indonesia. Earthworks mencatat, untuk setiap satu ton nikel yang diproduksi, proses HPAL menghasilkan sekitar 133 ton limbah, yang juga disebut tailing. Limbah ini tak hanya mengancam keselamatan pekerja, tetapi juga masyarakat yang hidup di sekitar kawasan smelter.
“Untuk memastikan keselamatan para pekerja tambang dan masyarakat setempat, kita perlu menghentikan produksi secara tegas untuk sementara waktu,” kata Ellen Moore, Direktur Program Pertambangan Earthworks, dalam siaran pers yang diterima AFU.ID.
Earthworks mengungkapkan, pada Maret lalu, satu pekerja meninggal dunia dan produksi sempat dihentikan sementara setelah fasilitas penyimpanan tailing HPAL runtuh di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pada Maret 2025, sebuah fasilitas tailing mengalami kegagalan di kawasan industri yang sama setelah hujan lebat, yang menewaskan tiga pekerja tambang.
Laporan tersebut juga mengungkapkan, fasilitas tailing di Indonesia, khususnya di Pulau Obi, dibangun lebih tinggi dan menampung limbah lebih banyak daripada kapasitas aman yang dapat ditanggungnya. Beberapa diantaranya juga memiliki cacat desain yang membuatnya berisiko mengalami runtuh dalam waktu dekat. Selain itu, laporan tersebut menemukan bahwa tingkat kelembapan yang tidak konsisten dalam tailing dapat membuat fasilitas-fasilitas tersebut sangat tidak stabil.
Apabila terjadi runtuhnya fasilitas tailing di Pulau Obi, tailing tersebut kemungkinan besar akan mengalir ke sungai terdekat dan selanjutnya ke Laut Maluku, sehingga mengancam keselamatan para pekerja tambang serta penduduk Desa Kawasi di wilayah pesisir. Laporan ini juga menemukan bukti bahwa rembesan dari fasilitas tailing di Pulau Obi telah mencemari air tanah dengan boron, kromium-6, dan nikel.
Earthworks mendesak dilakukannya moratorium terhadap penambahan tailing ke fasilitas tailing yang difilter yang sudah ada, serta moratorium terhadap penerbitan izin untuk fasilitas baru. “Moratorium perlu dilakukan sampai Pemerintah Indonesia menetapkan dan menegakkan pedoman keselamatan yang lebih kuat,” tegas Ellen.
Membangun Ekosistem Sehat Kendaraan Listrik
Persoalan polusi dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel dan tailing dari hilirisasi nikel baru merupakan satu masalah dalam persoalan pengembangan mobil listrik. Belum lagi isu limbah baterai bekas pakai yang juga akan menjadi masalah besar. Lantas bagaimana solusinya?
Membangun ekosistem tata kelola dari hulu ke hilir adalah jawaban yang paling mungkin dilakukan. Di hulu, Earthworks menilai, pemerintah perlu memperketat izin AMDAL dan pengawasan terhadap industri HPAL (High-Pressure Acid Leaching) untuk memastikan limbah tidak mencemari tanah dan air penduduk, selain membatasi izin pertambangan baru nikel.
Laporan-laporan lain juga menyebutkan, perlunya mendorong penelitian baterai yang menggunakan lebih sedikit nikel atau material alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti Baterai Lithium Iron Phosphate (LFP). Terkait limbah baterai, pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur pengolahan limbah baterai.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup Ary Sudjianto mengatakan, perkembangan pesat ekosistem EV di Indonesia, membutuhkan tata kelola daur ulang limbah baterai untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. “Cara kita mengolah limbah baterai adalah hal yang perlu diperhatikan apabila baterai yang digunakan untuk EV semakin banyak,” ujarnya dilansir Antara.
Saat ini Indonesia belum memiliki fasilitas maupun industri yang mendukung pengolahan baterai EV. Namun, Ary meyakini pada pengembangan sektor pengolahan baterai EV karena Indonesia memiliki modalitas dan pengalaman dalam mengolah baterai konvensional.
“Untuk baterai konvensional, kita sudah memiliki infrastruktur untuk mengelolanya. Kita juga memiliki industri untuk mengolahnya dan juga industri yang menggunakan bahan yang telah didaur ulang dari limbah baterai,” katanya.
Menurutnya, pengolahan baterai EV memerlukan kerja sama dengan pelaku industri dan kebijakan yang mendukung. Dia memproyeksikan limbah baterai ini akan jauh lebih besar daripada baterai konvensional seiring meningkatkan penggunaan kendaraan listrik hingga 15 juta unit pada 2030. “Jadi ini adalah masalah yang perlu kita atasi,” ucap Ary.
Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho mengatakan pihaknya akan membangun pabrik daur ulang baterai kendaraan listrik pada 2031 mendatang. Hal ini sebagai upaya pengembangan ekosistem baterai di dalam negeri. Dia menerangkan baterai berbasis Nickel Manganese Cobalt (NMC) dapat didaur ulang hingga 99% sehingga memungkinkan pemanfaatan kembali nikel dalam produksi baterai baru. “Keberlanjutan industri baterai kendaraan listrik dapat terjaga melalui proses daur ulang ini,” ujarnya.
IBC, kata Toto, juga tengah menyusun peta jalan untuk pengembangan ekosistem baterai yang mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga daur ulang. “Jadi kalau kami laporkan yang khusus untuk IBC dari kerjasama end to end dari hulu sampai hilir ini yang ada di kami adalah baterai materials, baterai sel dan baterai recycling,” tegasnya.
MAR