JAKARTA, AFU.ID — Krisis kualitas udara di berbagai kota Indonesia telah berkembang menjadi isu ekologis dan kesehatan masyarakat yang sangat mendesak per Mei 2026.
Memasuki musim kemarau yang kian cepat akibat fenomena El Nino, penurunan kualitas udara bukan lagi anomali cuaca musiman.
Suhu ekstrem yang tercatat berkisar 35,2 hingga 37,1 derajat celsius di berbagai wilayah perkotaan turut mengintensifkan akumulasi polutan di lapisan atmosfer bawah, memperparah paparan zat berbahaya bagi populasi urban.
Degradasi kualitas udara di Indonesia pada pertengahan Mei 2026 menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan.
Wilayah metropolitan seperti Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori ‘Tidak Sehat’.
Dementara daerah penyangga industri mengalami lonjakan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) yang melampaui ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga berkali-kali lipat.
Berikut data Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) dan kategori risiko di 10 kota besar Indonesia pada Mei 2025:
Jakarta: 134-189 (Tidak Sehat);
Bandung: 137-171 (Tidak Sehat);
Tangerang Selatan: 158-178 (Tidak Sehat);
Bekasi: 90-164 (Sedang hingga Tidak Sehat);
Depok: ~129 (Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif);
Surabaya: 91-105 (Sedang);
Medan: 79-95 (Sedang);
Semarang: 71-83 (Sedang);
Palembang: 57-67 (Sedang);
Makassar: 35-45 (Baik).
Peningkatan indeks di kota-kota satelit seperti Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok mempertegas fenomena polusi lintas batas (transboundary pollution).
Polutan kimia tak tertahan oleh batas administratif, melainkan bergerak secara dinamis mengikuti arah angin.
Di wilayah pesisir seperti Jakarta dan Semarang, dinamika tersebut diperumit oleh pembentukan ozon permukaan (O3) akibat interaksi antara radiasi matahari, nitrogen dioksida (NO2), dan senyawa organik volatil yang dibawa oleh angin laut ke daratan pada siang hari.
Sebaliknya, Bandung yang terletak di cekungan topografi mengalami fenomena inversi suhu, di mana polutan terperangkap di bawah lapisan udara hangat, menyebabkan konsentrasi emisi industri dan transportasi bertahan lebih lama di atmosfer kota.
“Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” ungkap Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan.
Respons Pemerintah
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia (RI), Jumhur Hidayat, lantas merumuskan respons kebijakan yang menitikberatkan pada pengetatan pengawasan emisi dan pendekatan preventif.
Jumhur menginstruksikan pengawasan ketat terhadap emisi di lebih dari 130 titik pemantauan cerobong industri.
KLH/BPLH RI juga memprioritaskan pembenahan kualitas bahan bakar minyak (BBM) dengan menurunkan kadar timbal dan sulfur demi menekan emisi gas buang kendaraan.
Untuk meminimalisir hambatan birokrasi, pemerintah mendorong penerapan teknologi rendah emisi yang ramah bagi pelaku ekonomi, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Menteri Jumhur juga mendorong replikasi nasional terhadap inisiatif Green Policing yang digagas oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Pendekatan tersebut menggeser paradigma aparat penegak hukum (APH) yang tak hanya berfokus pada penindakan represif pascakejadian.
Akan tetapi, turut menjadi fasilitator kolaborasi sosial dan kampanye ekologis preventif guna membangun kesadaran kolektif dari level tapak hingga nasional.
“Pendekatan kami sekarang adalah melakukan kampanye besar-besaran dari level paling bawah sampai ke level paling atas, seolah-olah lingkungan hidup menjadi ideologi kita bersama,” tutur Jumhur Hidayat.
“Karena dunia cuma satu, maka perlu kita jaga, semua kekuatan masyarakat di manapun berada pasti ingin seperti itu,” sambungnya.
Kritik Keras WALHI
WALHI menyuarakan kritik keras terhadap model pembangunan nasional yang menurutnya bias terhadap eksploitasi ekonomi.
Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Setyawan, mengidentifikasi bahwa emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara, terutama sektor captive atau pembangkit listrik mandiri industri, menjadi penyumbang emisi terbesar yang pengendaliannya sulit karena minimnya pengawasan dan kelonggaran izin.
“Untuk mengatasi persoalan ini, seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta yang dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021,” ujar Wahyu Eka Setyawan.
“Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH/BPKH RI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara,” tambahnya.
Hambatan Anggaran dan Infrastruktur
Upaya KLH/BPLH RI dalam mengendalikan krisis kualitas udra nasional 2026 terbentur pada hambatan berlapis yang mencakup keterbatasan anggaran dan kesenjangan infrastruktur teknologi pemantauan.
Kendati pemerintah menunjukkan komitmen moral dengan menaikkan alokasi anggaran KLH/BPLH RI tahun 2026 sebesar 29% menjadi Rp1,396 triliun (dari Rp1,083 triliun pada tahun 2025), alokasi fiskal tersebut masih sangat terbatas apabila dibandingkan dengan cakupan wilayah pengawasan nasional.
Berdasarkan rincian anggaran, sebagian besar dari tambahan dana tersebut berfokus pada program pengelolaan sampah domestik dan pengembangan instrumen perdagangan karbon.
Sementara itu, program kualitas lingkungan hidup—yang mencakup pencegahan pencemaran udara, inspeksi kepatuhan industri, dan rehabilitasi mutu udara ambien—hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp476 miliar.
Anggaran yang terbatas bahkan harus terbagi ke seluruh direktorat di bawah Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, termasuk Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (PPMU), Direktorat Perlindungan Mutu Air (PPMA), dan Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan (PKL).
Kondisi tersebut pun membatasi frekuensi patroli lapangan dan inspeksi emisi pada cerobong industri secara berkelanjutan.
Hambatan infrastruktur pemantauan udara turut meniadakan data real-time yang komprehensif di tingkat daerah, adapun penyebabnya adalah sebagai berikut:
Pengadaan satu unit Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) otomatis dengan metode Air Quality Monitoring System (AQMS) memerlukan biaya investasi awal sekitar Rp2 miliar per unit.
Biaya operasional dan pemeliharaan tahunan agar sensor kimia (seperti parameter PM10, PM2.5, SO2, NO2, O3, dan CO) tetap terkalibrasi berkisar pada angka Rp1,1 miliar per tahun.
Sebaliknya, stasiun pemantau manual hanya membutuhkan biaya pemeliharaan sekitar Rp46 juta per tahun, namun data yang dihasilkan tidak bersifat seketika (real-time) sehingga tidak efektif untuk mitigasi krisis taktis.
Akibatnya, KLH/BPKH RI hanya mampu memasang dan mengoperasikan 68 unit SPKUA di seluruh wilayah Indonesia.
Keterbatasan tersebut memaksa pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, untuk menggabungkan sensor referensi dengan sensor hemat biaya (Low-Cost Sensor/LCS) guna memperluas jangkauan spasial pemantauan.
Walaupun LCS membantu pemetaan visual, akurasi datanya tak memenuhi standar legalitas hukum untuk menjadi alat bukti dalam penuntutan tindak pidana lingkungan terhadap korporasi pencemar.
Kilang Minyak Tua dan Gagalnya Pengawasan
Transisi menuju bahan bakar rendah emisi terbentur oleh realitas infrastruktur pengolahan minyak bumi milik negara yang didominasi kilang-kilang berusia tua.
Teknologi kilang tersebut tidak dirancang untuk memproses minyak mentah menjadi BBM dengan kadar sulfur rendah.
Standardisasi Euro 4 mewajibkan kandungan sulfur pada bahan bakar tidak melampaui 50 ppm.
Akan tetapi, produk bahan bakar yang beredar secara luas di SPBU domestik masih memiliki kadar sulfur yang jauh lebih tinggi.
Meskipun PT Kilang Pertamina Internasional sedang menjalankan proyek pembangunan unit Diesel Hydrotreated (DHT) di Kilang Cilacap dan Dumai untuk memproduksi solar Euro 5, serta unit Gasoline Sulfur Hydrotreater (GSH) di Balongan dan Plaju untuk meminimalkan sulfur bensin, penyelesaian proyeknya berjalan lambat.
Ketidaksiapan infrastruktur hilir migas tersebut menyebabkan regulasi kewajiban mesin Euro 4 yang diterapkan pada kendaraan baru sejak 2018 menjadi tidak efektif.
Hal tersebut karena kendaraan-kendaraan terpaksa menggunakan bahan bakar berkualitas rendah yang merusak sistem katalitik mesin dan melipatgandakan emisi polutan ke udara bebas.
Kegagalan struktural pengawasan industri dan penegakan hukum juga menjadi hambatan KLH/BPKH RI dalam mengatasi krisis kualitas udara.
Hal tersebut tecermin dari tren penurunan penggunaan alat pengendali emisi (scrubber atau filter debu) pada cerobong industri manufaktur.
Kajian inventarisasi emisi menunjukkan bahwa dari 933 sumber emisi industri yang terdaftar di wilayah metropolitan, jumlah industri yang mengoperasikan alat pengendali emisi menurun dari 423 unit pada tahun 2018 menjadi hanya 416 unit pada tahun 2019 akibat pengabaian perawatan dan penghematan biaya listrik oleh pelaku usaha.
Sistem pelaporan emisi SIMPEL yang bersifat mandiri (self-reporting) sering kali tak menyajikan kondisi riil di lapangan karena lemahnya verifikasi fisik oleh KLH/BPLH RI.
Banyak industri mematikan sistem penyaringan emisinya pada malam hari untuk menghindari biaya energi tinggi, memanfaatkan keterbatasan jumlah pengawas lingkungan hidup milik pemerintah.
Dampak Terhadap Kesehatan Masyarakat
Tingginya konsentrasi polutan udara di wilayah perkotaan memberikan konsekuensi medis yang sangat fatal bagi populasi.
Kepala Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI), Dr Budi Haryanto, menjelaskan bahwa sekitar 60% dari total penyakit nonmenular yang diidap oleh masyarakat urban bersumber langsung dari paparan polusi udara.
“Bandingkan dengan penyakit yang disebabkan oleh konsumsi lewat mulut (makanan, red), itu hanya sekitar 15 persen,” paparnya.
Dampak kesehatan tersebut terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan durasi paparan polutan:
Jangka Pendek: Berupa iritasi membran mukosa yang bermanifestasi sebagai batuk, flu, radang tenggorokan, asma akut, serta gangguan fungsi kognitif sementara akibat hipoksia ringan.
Jangka Panjang: Terjadi akibat akumulasi partikel mikro-kimia seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), dan kadmium (Cd) yang mampu menembus alveoli paru-paru dan masuk ke dalam sistem peredaran darah besar. Akumulasi logam berat ini memicu penyakit kronis seperti kanker paru-paru, stroke, gagal ginjal, dan penyakit jantung koroner.
Selain penyakit fisik, timbunan zat kimia berbahaya di otak juga terbukti secara klinis memicu gangguan kesehatan mental, termasuk kecemasan berlebih, demensia dini, dan depresi klinis.
Ancaman kesehatan tersebut tak hanya mengintai masyarakat di luar ruangan, melainkan juga di dalam ruangan.
Pekerja komuter yang berpindah dari luar ruangan tanpa menyadari bahwa pakaian dan barang bawaan mereka telah ditempeli partikel PM2.5, membawa polutan tersebut masuk ke dalam ruang kantor tertutup ber-AC, yang kemudian terakumulasi dan menurunkan produktivitas serta kesehatan para pekerja di dalamnya. (ADR)