JAKARTA, AFU.ID — Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy mengingatkan potensi konflik kepentingan apabila Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia. Ketiga lembaga tersebut dapat menjadi pemegang saham BEI berdasarkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Potensi konflik kepentingan memang ada, terutama karena Kemenkeu mengelola fiskal dan penerbitan SBN, BI mengelola stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara adalah investor negara,” kata Budi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Budi mengatakan keterlibatan ketiga lembaga sebagai pemegang saham BEI dimungkinkan secara konsep. Namun, kepemilikan tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena BEI merupakan infrastruktur pasar yang dituntut netral, independen, dan dipercaya pelaku pasar.
Menurut dia, keterlibatan negara dapat memperkuat modal dan mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal. Di sisi lain, kepemilikan tersebut dapat memunculkan persepsi adanya pengaruh kepentingan fiskal, moneter, dan investasi negara terhadap pengambilan keputusan bursa.
Budi menilai kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, dan Danantara sebaiknya bersifat strategis tetapi terbatas. Ia meminta kepemilikan itu tidak membuat lembaga negara mendominasi keputusan operasional BEI.
“Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan Hong Kong yang menempatkan pemerintah melalui Exchange Fund sebagai salah satu pemegang saham Hong Kong Exchanges and Clearing Limited atau HKEX. Budi juga menyebut Bursa Malaysia telah menjalankan demutualisasi dengan kerangka tata kelola untuk mengelola potensi benturan kepentingan.
Menurut Budi, model yang dapat dipertimbangkan Indonesia adalah kepemilikan strategis minoritas dengan tata kelola ketat. Pengaturan tersebut dapat mencakup pembatasan kepemilikan, larangan intervensi operasional, uji kelayakan bagi direksi, dan pembentukan komite independen untuk menangani konflik kepentingan.
Peluang Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut disahkan pada 4 Juni 2026.
Pasal 8B ayat (2) mengatur kepemilikan saham oleh ketiga lembaga tersebut tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek. (RHU)