JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai Senin. Kebijakan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Pada tahap awal, layanan Peralihan Hak Terintegrasi baru diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di sejumlah wilayah Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan standar waktu 10 hari ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Pemerintah ingin proses yang selama ini dapat berlangsung dengan durasi berbeda-beda menjadi lebih terukur dan dapat dipantau. “Hari ini saya nyatakan supaya pelayanan peralihan hak 10 hari bisa efektif diberlakukan mulai hari ini,” kata Nusron, Senin (17/8/2026).
Penerapan layanan tersebut akan diperluas secara bertahap setelah dimulai di 17 Kantah. Nusron mengatakan jumlah kantor pelaksana akan bertambah menjadi 24 Kantah pada 24 Agustus 2026 dan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember. Menurut perhitungan ATR/BPN, 100 kantor tersebut menangani sekitar 85 persen dari keseluruhan layanan pertanahan sehingga mayoritas masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak percepatan layanan.
17 Kantor BPN yang Terapkan Balik Nama 10 Hari
Pada tahap pertama, Peralihan Hak Terintegrasi diterapkan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Layanan juga mulai berlaku di Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang. Wilayah lainnya meliputi Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.
Pemilihan kantor tersebut menjadi bagian dari strategi ATR/BPN untuk memulai perubahan layanan di daerah dengan volume pelayanan pertanahan yang relatif besar. Pemerintah kemudian akan mengevaluasi pelaksanaannya sebelum memperluas sistem ke kantor lain. Masyarakat yang berada di luar 17 Kantah tahap awal perlu menunggu perluasan penerapan sesuai jadwal kementerian.
Target 10 hari tidak seluruhnya merupakan waktu pemrosesan di Kantor Pertanahan. Skema Peralihan Hak Terintegrasi membagi proses menjadi tiga tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta ATR/BPN. Masing-masing tahapan mendapat batas waktu sehingga keseluruhan proses dapat ditargetkan rampung maksimal 10 hari.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas maksimal tiga hari. Sistem tersebut menggunakan mekanisme fiktif positif, yakni apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap telah disetujui. Setelah tahapan tersebut selesai, proses dapat dilanjutkan ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Pembuatan AJB melalui PPAT ditargetkan selesai maksimal dua hari. Setelah dokumen dan persyaratan lengkap, berkas diteruskan ke Kantor Pertanahan untuk proses peralihan hak atau balik nama dengan waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, skema layanan tersebut terdiri atas tiga hari verifikasi BPHTB, dua hari di PPAT, dan lima hari pemrosesan di BPN.
Nusron juga menegaskan proses pelayanan menggunakan prinsip first in, first out atau FIFO. Artinya, berkas yang masuk lebih dahulu harus diproses lebih dahulu sehingga antrean pelayanan berjalan berdasarkan urutan permohonan. Mekanisme ini diharapkan mencegah permohonan yang masuk belakangan justru selesai lebih cepat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ATR/BPN meminta masyarakat maupun mitra kerja, termasuk PPAT, ikut mengawasi penerapan standar baru tersebut. Apabila proses balik nama di 17 Kantah tahap awal masih memakan waktu lebih dari 10 hari, masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada kementerian untuk ditindaklanjuti. “Kalau masih ada 17 kantor ini lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan,” ujar Nusron.
Kementerian juga menyiapkan dashboard yang memungkinkan perkembangan proses pelayanan dipantau. Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan tidak hanya harus mempercepat penyelesaian, tetapi juga memberikan kepastian mengenai posisi berkas. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui sejauh mana permohonannya telah diproses tanpa harus menghadapi ketidakjelasan waktu.
Selain layanan balik nama, ATR/BPN meluncurkan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi yang sama. Hingga 17 Agustus 2026, sistem tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan dengan target masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya ditargetkan menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari.
Nusron menyebut rata-rata masa tunggu pengukuran secara nasional saat ini telah mencapai nol hari, sehingga permintaan pengukuran pada sejumlah Kantah dapat langsung dijadwalkan. Namun, masih terdapat empat kantor dengan masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Pemerintah menargetkan hambatan tersebut dapat ditekan seiring penerapan sistem pelayanan baru.
ATR/BPN selanjutnya menyiapkan transformasi untuk layanan pemecahan sertifikat, pemberian hak pertama, serta pengecekan tanah. Nusron mengakui pemecahan sertifikat masih menjadi salah satu layanan yang banyak dikeluhkan karena dalam sejumlah kasus prosesnya dapat berlangsung hingga lebih dari satu tahun. Pemerintah ingin seluruh layanan pertanahan ke depan memiliki kepastian waktu, transparansi, serta mekanisme pelacakan yang dapat diakses masyarakat. (RHU)