JAKARTA, AFU.ID — Danantara Indonesia menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Mandat itu diarahkan untuk menekan praktik under-invoicing tanpa mengganggu kontrak ekspor yang sudah berjalan secara wajar.
Danantara menyatakan kontrak yang sudah ditandatangani tetap dapat berjalan selama tidak ditemukan indikasi under-invoicing.
“Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas,” ujar Manajemen Danantara Indonesia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, (5/6/2026).
Pemerintah menetapkan masa peralihan kebijakan sejak 1 Juni 2026. Pada fase ini, DSI akan memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan ekspor melalui digitalisasi.
DSI sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Sistem itu ditujukan untuk membaca indikasi under-invoicing secara objektif dan berbasis data.
Danantara menyatakan pendekatan tersebut akan membuat DSI hanya memfokuskan evaluasi pada transaksi yang dinilai bermasalah. Transaksi yang sudah wajar diklaim tetap dapat berjalan tanpa hambatan.
Kebijakan DSI menjadi perhatian karena menyangkut ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, dan ferroalloy. Pemerintah menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi sebenarnya.
Harga komoditas akan dinilai dengan metodologi yang disebut fair, transparan, dan akuntabel. Penilaian itu tetap mempertimbangkan kualitas barang, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak.
Namun, tantangan utama ada pada kepastian pelaksanaan. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan soal kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, pengiriman, asuransi, dan batas kapan sebuah transaksi dianggap under-invoicing.
Pasca-transisi, DSI akan menjalankan peran sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor. Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang disebut tetap dapat berjalan.
Danantara juga menjanjikan perlindungan atas kerahasiaan informasi komersial dan kontraktual yang diperoleh DSI. Jaminan ini penting karena kebijakan ekspor terpusat menyentuh data bisnis yang sensitif.
Kebijakan ini bisa menjadi alat untuk menutup kebocoran nilai ekspor SDA. Namun, tanpa aturan teknis yang terang, pengawasan berisiko dibaca sebagai ketidakpastian baru bagi eksportir dan investor.
Pemerintah perlu membuka mekanisme kerja DSI secara rinci, mulai dari standar harga, akses data, perlindungan kontrak, hingga jalur keberatan bagi pelaku usaha. Ekspor SDA tidak cukup dijanjikan transparan, tetapi harus terlihat jelas siapa yang mengawasi, bagaimana harga dinilai, dan bagaimana kepentingan negara dijaga tanpa mengganggu iklim usaha. (RHU)