JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung pada pertengahan 2027 mendatang.
Target tersebut bertepatan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memasuki usia 2,5 tahun.
Dari target tersebut, Pemerintah RI ingin memastikan seluruh kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dan memberikan kepastian hukum sejak dini.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa percepatan tersebut bertujuan agar tersedia tenggang waktu yang cukup bagi penyelenggara sebelum memasuki tahapan inti.
“Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini,” ungkapnya pada Rabu, (22/4/2026).
“Itu supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu selama 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” sambung Menko Yusril.
Langkah antisipasi tersebut hadir sebagai respons atas dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang seringkali muncul secara mendadak dan mengubah aturan main di tengah tahapan berjalan.
Yusril Ihza Mahendra menilai, perubahan aturan secara tiba-tiba bukan hanya merepotkan dari sisi anggaran dan pengamanan, tapi juga teknis pelaksanaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,” tuturnya.
Respons DPR RI
Di sisi lain, pihak parlemen menyatakan tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya kehati-hatian agar undang-undang yang dihasilkan tak lagi menjadi objek gugatan di MK.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain, jadi tolong kita bersabar semua,” ujarnya.
Setali tiga uang, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memastikan bahwa komunikasi antarpartai politik terus berjalan, baik secara formal maupun informal.
Puan Maharani menegaskan prinsip utama RUU Pemilu adalah menjaga kualitas demokrasi tanpa merugikan kepentingan bangsa.
“Semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu bisa berjalan dengan jujur adil, kemudian berjalan dengan baik, dan semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa maupun negara,” paparnya.
Pembahasan RUU Pemilu sendiri kemungkinan besar akan mencakup 10 isu krusial.
Beberapa di antaranya meliputi wacana perubahan sistem pemilihan legislatif, ambang batas parlemen dan presiden, digitalisasi tahapan, hingga usulan pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian sengketa pemilu. (ADR/FAD)