JAKARTA, AFU.ID — Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kini menjadi bola panas bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aturan yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ini harus rampung pada Agustus mendatang.
Pasalnya, seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat pusat telah mulai pada Agustus 2026.
Jika melewati Agustus 2026, maka risikonya adalah seleksi menggunakan aturan lama atau mengalami ketidakpastian hukum di tengah jalan.
KPU RI juga tak dapat mengajukan anggaran definitif untuk 22 bulan pelaksanaan tahapan Pemilu 2029.
Skenario yang lebih parah adalah DPR RI yang mengalami kebuntuan dalam pengesahan RUU Pemilu.
Hingga pada akhirnya, Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara politik sering dianggap kurang demokratis.
Namun apabila dipaksakan rampung dalam tiga bulan ke depan, maka berisiko menciptakan ‘produk hukum cacat kualitas’.
Hal tersebut akan membuat UU Pemilu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu pun menuntut DPR RI agar mengesahkan RUU Pemilu paling lambat Agustus 2026.
“Ini untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan dimulai,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Mereka memperingatkan, apabila sistem hukum yang tak siap akan merusak proses seleksi penyelenggara pemilu.
Muaranya, potensi terjadinya penyimpangan dan kelemahan prosedural akan semakin besar.
Kondisi tersebut pun membuat efektifitas maupun kredibilitas pesta demokrasi 2029 mendatang bakal menuai pertanyaan.
Buru Kesempurnaan Legislasi
Sebagai informasi, RUU Pemilu masih dalam tahap dukungan penyusunan oleh Badan Keahlian DPR (BKD).
BKD telah menuntaskan naskah urgensi pada 4 Februari 2026 dan pokok-pokok masukan pakar tiga hari kemudian.
Hingga kini, pembahasan belum beranjak ke proses selanjutnya yang mengundang sorotan dari banyak pihak.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya enggan terburu-buru merampungkan RUU Pemilu.
Dasco bahkan tak bisa memastikan, kapan pihaknya memulai pembahasan bersama Pemerintah RI.
“Kan tidak bisa kita sendiri yang menargetkan, harus ada kesepakatan fraksi-fraksi,” ungkapnya.
Meski begitu, Ia memastikan, tahapan Pemilu 2029 tak akan terpengaruh oleh sah atau tidaknya aturan tersebut.
“Dengan UU Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” tuturnya.
Dasco lantas menegaskan, parlemen ingin menghasilkan UU Pemilu yang sempurna agar tak menimbulkan gugatan di MK.
Terlebih lagi, MK telah berulang kali menerima gugatan terhadap UU Pemilu yang menghasilkan sejumlah rekomendasi perubahan.
“Jangan sampai kita buru-buru (mengesahkan, red) UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujar Dasco.
Sementara itu, Muhammad Khozin selaku Anggota Komisi II DPR RI mengeklaim pembahasan RUU Pemilu tak jalan di tempat.
Ia juga memastikan bahwa para wakil rakyat di Senayan sengaja menahan atau menunda pengesahan aturan tersebut.
“Yang betul saat ini, DPR sedang menugaskan BKD untuk memperbaiki atau mulai melakukan simulasi-simulasi,” papar Khozin.
“Terkhususnya, untuk merespons apa yang sudah dijalankan oleh Komisi II, dalam hal ini yang ditugasi oleh pimpinan,” sambungnya.
Bom Waktu
Belum mulainya pembahasan RUU Pemilu di saat tahapan menyisakan tiga bulan, tentu saja bukan hal yang bisa disepelekan.
DPR RI seperti menanam bom waktu untuk pelaksanaan pesta demokrasi 2029, di balik ambisi memburu kesempurnaan produk legislasi.
KPU dan Bawaslu akan menjadi korban lantaran harus mengikuti dengan aturan yang baru disahkan mendekati dimulainya atau bahkan di tengah jalannya tahapan.
Jika penyelenggara kesulitan, maka pesta demokrasi 2029 nanti terancam kehilangan kredibilitasnya dan suara rakyat pun berpotensi menjadi sia-sia. (ADR)