JAKARTA, AFU.ID - Ruang Mahkamah Konstitusi kembali riuh. Bukan karena putusan besar, melainkan karena proses masuknya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang memantik gelombang tanya. Di lorong-lorong hukum tata negara, desas-desus beredar: komposisi hakim sedang diatur, dan 2029 sudah mulai dibicarakan.
Dalam Podcast Madilog Forum Keadilan, jurnalis senior Margi Syarif mengulik kontroversi itu bersama pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Bagi Feri, problemnya bukan sekadar figur, tetapi proses. Ia menilai tahapan pemilihan Adies Kadir di DPR tidak memenuhi prinsip keterbukaan sebagaimana diatur undang-undang: tanpa pengumuman luas, tanpa pansel independen, dan tanpa ruang partisipasi publik.
Pasal 24C UUD 1945 mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan berintegritas dan memahami ketatanegaraan. Feri mempertanyakan apakah syarat itu terpenuhi. Ia juga menyoroti pergantian mendadak calon sebelumnya, Inosensius Samsul, dua pekan jelang pelantikan. “Bagaimana mungkin orang yang dipilih lewat proses yang sama tiba-tiba disingkirkan?” ujarnya.
Lebih jauh, Feri membaca ada kepentingan politik jangka panjang. Komposisi hakim yang sebelumnya kerap 6-3 dinilai bisa bergeser menjadi 5-4 jika satu kursi lagi berubah. Angka itu, kata dia, cukup untuk memengaruhi arah putusan strategis: dari Undang-Undang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden, hingga regulasi minerba.
Nama Presiden Prabowo Subianto ikut disebut dalam spekulasi. Feri mengaku mendengar kabar bahwa lingkaran kekuasaan sudah memikirkan peta wakil presiden 2029, bahkan membaca pentingnya posisi hakim konstitusi dalam sengketa politik ke depan. Ia juga menyinggung potensi perkara kebijakan pemerintah—termasuk program Makan Bergizi Gratis—yang bisa diuji di MK.
Meski begitu, ia menilai situasi belum “darurat”, namun mengarah ke sana. MK, sebagai benteng terakhir konstitusi, dinilai sedang diuji independensinya. Jika kooptasi terjadi, tafsir konstitusi dikhawatirkan lebih condong pada kalkulasi politik ketimbang perlindungan hak warga.
Di ujung perbincangan, Feri menegaskan langkah masyarakat sipil melapor ke Majelis Kehormatan MK bukan sekadar soal menang atau kalah. “Ini soal menunjukkan bahwa proses yang salah harus dilawan,” katanya.
Desas-desus boleh beredar. Namun yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi hakim, melainkan arah konstitusi dan kualitas demokrasi menuju 2029. (bs)