Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026. Ikan tersebut adalah hasil sitaan dari kapal yang membawa komoditas ilegal.
Ikan Napoleon tersebut merupakan bagian dari muatan kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome and Principe. Kapal itu sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan di perairan Laut Sulawesi saat hendak menuju Hong Kong. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pelepasliaran dilakukan karena ikan yang diamankan masih dalam kondisi hidup.
"Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Pung di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, ikan yang termasuk jenis dilindungi atau bernilai konservasi tinggi harus segera dikembalikan ke habitat alaminya.
Proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap, menyesuaikan jumlah ikan yang cukup besar serta kondisi cuaca di lokasi. Sebagian ikan juga disisihkan sebagai sampel barang bukti untuk kebutuhan persidangan.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP, Halid K. Jusuf, mengatakan kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Penyidik akan memeriksa pihak pemilik kapal, penanggung jawab MV Silver Island, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap karena jumlah ikan cukup banyak. Kondisi cuaca di lokasi juga menjadi pertimbangan pelaksanaan di lapangan. Sebagian ikan Napoleon disisihkan sebagai sampel barang bukti. Sampel tersebut diperlukan untuk kepentingan persidangan kasus penyelundupan. (ANT/RAI)