JAKARTA AFU.ID — Tujuh sepeda motor dilaporkan hilang di area parkir konser Tau Tau Festival di Tritan Point, Kota Bandung, pada 30–31 Mei 2026. Peristiwa ini memicu tuntutan pertanggungjawaban dari para pemilik kendaraan.
Para korban mempertanyakan sistem keamanan parkir yang disediakan selama acara berlangsung. Mereka menilai kehilangan terjadi saat area parkir sedang padat pengunjung.
Setelah kejadian, perwakilan korban menggelar audiensi dengan pengelola parkir pada Selasa, (2/6/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan dan tanggung jawab pihak pengelola.
Salah satu korban, Alfada, mengatakan mediasi berlangsung kondusif meski tanpa kesepakatan final. “Pihak penyelenggara festival menyampaikan kehilangan motor dalam acara tersebut terjadi di luar standar operasional prosedur atau SOP mereka,” kata Alfada, dilansir dari Detik, Selasa (2/6).
Pernyataan itu membuat para korban kecewa karena merasa tidak mendapatkan solusi. Para korban merasa keberatan karena mereka telah membayar biaya parkir saat menghadiri konser. Mereka menilai seharusnya ada jaminan keamanan atas kendaraan yang dititipkan.
Alfada juga menyoroti tidak berfungsinya sistem parkir sesuai standar yang seharusnya digunakan. Ia menyebut portal parkir dan CCTV tidak diaktifkan selama acara. “Portal parkir dan CCTV disebut tidak digunakan,” ujar Alfada.
Menurut pihak pengelola, penggunaan sistem parkir sengaja tidak dilakukan untuk menghindari antrean kendaraan. Mereka memilih membuka lahan parkir di sisi area acara.
“Mereka memilih membuka lahan parkirnya di bagian samping dan berhubung tak sesuai SOP, maka tak bisa mengajukan asuransi kehilangan kendaraan,” kata Alfada.
Alfada juga mempertanyakan dasar biaya parkir sebesar Rp10.000 yang dikenakan kepada pengunjung. Ia menilai biaya tersebut seharusnya mencakup keamanan kendaraan, bukan hanya lahan parkir.
Korban lain, Fikri Maulana, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan tersebut. Ia menilai pihak pengelola tidak memberikan solusi yang jelas.
“Ya, intinya mereka lepas tangan,” ujar Fikri. Ia mengatakan para korban berharap ada tanggung jawab yang lebih konkret.
Fikri menambahkan sistem parkir yang digunakan bersifat manual tanpa pengamanan maksimal. Ia menyebut CCTV dan sistem lain tidak dioperasikan selama acara.
“Saya sempat tanyakan, apakah Rp10 ribu ini hanya untuk lapak parkir atau juga keamanan?” kata Fikri.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung menegaskan pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab penyelenggara acara. Dishub juga menyatakan tidak terlibat dalam pungutan parkir di lokasi tersebut.
Dishub menjelaskan parkir konser biasanya dikelola pihak ketiga yang ditunjuk panitia. Namun, sistem pengelolaan tetap harus memiliki kejelasan dan standar keamanan.
Menurut Dishub, penggunaan ruas jalan nasional sebagai area parkir juga tidak diperbolehkan. Hal ini membuat tanggung jawab teknis harus dijelaskan secara transparan oleh penyelenggara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan soal standar keamanan parkir event besar. Para korban kini masih menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait. (RAI)