JAKARTA, AFU.ID — Kepala Regu Damkar Sektor Cipayung, Andriyono, gugur saat menangani kebakaran tumpukan sampah ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia tiba-tiba mengeluhkan nyeri dada ketika mencari sumber air dan menyambungkan selang untuk mendukung operasi pemadaman. Andriyono sempat mendapat pertolongan sebelum dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kebakaran terjadi di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Sabtu (01/08/26). Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menerima laporan pada pukul 07.02 WIB. Sebanyak 10 mobil pemadam dan 50 personel kemudian dikerahkan ke lokasi.
Operasi pemadaman dimulai pukul 07.11 WIB. Besarnya tumpukan sampah serta kepulan asap pekat membuat proses penanganan berlangsung selama berjam-jam. Petugas baru dapat melokalisasi api agar tidak merambat ke objek lain pada pukul 11.35 WIB.
Dalam operasi tersebut, Andriyono bertugas dalam tim pencari sumber air sebagai pendukung pemadaman. Ia tidak berada langsung di titik api. Saat menyambungkan selang, Andriyono mendadak mengeluhkan nyeri pada bagian dada sehingga rekan-rekannya segera meminta bantuan medis.
“Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Megantara. Tim medis juga sempat melakukan resusitasi jantung paru, tetapi nyawa Andriyono tidak tertolong.
Proses pendinginan dimulai pukul 13.15 WIB setelah api utama berhasil dipadamkan. Petugas masih harus membuka sejumlah bagian tumpukan sampah agar air dapat menjangkau bara yang tersimpan di bawah permukaan. Pemprov DKI menyebut potensi rambatan api masih terdapat pada kedalaman sekitar satu hingga dua meter.
Pemprov DKI memastikan lokasi kebakaran bukan tempat pembuangan sampah resmi. Lahan tersebut selama ini kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal hingga membentuk tumpukan besar. Dinas Lingkungan Hidup akan mengangkut sampah secara bertahap, dimulai dari bagian yang tidak terdampak kebakaran.
PPNS Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP juga akan menyelidiki aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Pemprov DKI menyatakan pihak yang terbukti membuang sampah secara ilegal akan dikenai sanksi. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah lahan itu kembali dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Pemprov DKI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Andriyono dan memastikan seluruh haknya sebagai petugas yang gugur saat bertugas akan dipenuhi sesuai ketentuan. (RHU)