JAKARTA, AFU.ID — Tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polda Nusa Tenggara Timur menangkap pria berinisial RHM (37) yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya dan memeras seorang perempuan dengan ancaman menyebarkan foto intim. RHM ditangkap melalui operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kota Kupang, Senin (13/07/26) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT. “Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM,” kata Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang.
Kasus bermula ketika RHM berkenalan dengan korban berinisial PAB melalui akun palsu di TikTok pada awal Maret 2026. Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai polisi bernama Fadli dari Letting 43 yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Pelaku juga menggunakan foto profil milik anggota Polri aktif dari Polda Sulawesi Barat. Setelah memperoleh nomor WhatsApp korban dan membangun komunikasi intensif, RHM diduga membujuk korban mengirimkan foto tanpa busana dengan jaminan tidak akan menyebarkannya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Kupang Kota pada 28 April 2026. Polisi mulai melakukan pelacakan lebih mendalam bersama Tim Zero Polda NTT pada 10 Juli 2026. Pada Minggu malam, RHM kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan alasan akan menghapus foto serta video pribadi tersebut. Polisi menyebut pelaku mensyaratkan korban bersedia berhubungan seksual sebelum file dihapus.
Petugas kemudian mengatur operasi penyamaran di lokasi pertemuan. RHM langsung disergap ketika datang dan hendak membawa korban. Dari tangannya, polisi menyita satu telepon genggam Infinix Note 50 Pro yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta satu sepeda motor Honda Scoopy. Penyidik juga menduga modus akun palsu dan penyamaran sebagai polisi pernah digunakan RHM untuk mendekati perempuan lain. RHM kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Kupang Kota. Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan status hukumnya dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. (RHU)