JAKARTA, AFU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram yang diduga berkaitan dengan jaringan Papua Nugini (PNG). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.J.S.R. (29) di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kota Sorong ditangkap pada Selasa (26/5) sekitar pukul 04.00 WIT. Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan turun dari KM Ciremai yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong.
"Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Kota Sorong menggunakan kapal laut," kata Rachmat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melalui serangkaian penyelidikan dan pengamatan. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya ketika tiba di Pelabuhan Sorong.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 115 paket plastik berukuran besar yang berisi ganja dengan berat bruto mencapai 4.820 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.
Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu tas ransel hitam, dua kantong plastik hitam yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitasnya.
Rachmat mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota," ujarnya.
Ia menambahkan, terungkapnya kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat memutus jaringan peredaran narkotika.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan turut memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar itu. (ANT/FAD)
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
"Keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota. Sementara itu, barang bukti ganja akan diperiksa di laboratorium forensik dan penyidik terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.