Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Bangkai paus sepanjang sekitar 13 meter yang terjepit di kolong rumah warga di Sungsang IV, Banyuasin, Sumatra Selatan, dievakuasi dengan cara dipotong-potong, Rabu (1/7/2026). Proses ini dilakukan karena ukuran tubuh paus tidak memungkinkan untuk dikeluarkan secara utuh dari area permukiman yang sempit.
Proses evakuasi dilakukan tim gabungan setelah upaya awal menarik bangkai paus seberat dua ton menggunakan tali tidak berhasil. Tubuh paus tersangkut pada tiang rumah warga, sementara kondisi pasang surut air membuat ruang gerak semakin terbatas dan menyulitkan proses penarikan. Situasi semakin rumit ketika tubuh paus menekan dan mematahkan salah satu tiang penyangga rumah panggung warga. Setelah air laut mulai surut, paus tersebut mati dan bagian tubuhnya semakin terjebak di antara fondasi bangunan sehingga tidak bisa dievakuasi secara utuh.
Tim gabungan memutuskan melakukan pemotongan tubuh paus menjadi beberapa bagian agar proses evakuasi dapat dilakukan. Selain itu, petugas juga memperbaiki kerusakan tiang rumah warga yang terdampak insiden tersebut. Dirpolairud Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan lintas instansi dengan tetap memperhatikan ketentuan konservasi satwa liar. Evakuasi dilakukan untuk mencegah dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan di sekitar permukiman. "Sudah dievakuasi dengan cara dipotong-potong. Sudah juga dipindahkan ke tempat yang aman," ungkap Heru, pada Rabu (1/7/2026).
Heru menjelaskan, sebelum dievakuasi, warga sempat melihat paus tersebut masih bergerak saat pertama kali terdampar. Namun, perubahan pasang air membuat satwa itu kembali terdorong ke area kolong rumah hingga akhirnya terjepit. Dalam proses penyelidikan, polisi memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perburuan liar. Peristiwa tersebut dinyatakan sebagai fenomena alam. (RAI)