Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 27 entitas gadai swasta yang belum memiliki izin resmi ditindak sepanjang April hingga Mei 2026. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan nonformal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan usaha entitas tersebut karena tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban sektor pegadaian di luar sistem resmi.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Seluruhnya diketahui menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi perdagangan aset keuangan digital.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menyebut penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Menurutnya, perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam pengawasan.
Penindakan terhadap gadai ilegal tersebut mengacu pada Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan itu mewajibkan pelaku usaha pergadaian memiliki izin paling lambat 12 Januari 2026.
Sementara itu, penghentian PAKD ilegal mengacu pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur penetapan Daftar Aset Kripto oleh Bursa Kripto. Regulasi ini menjadi dasar pengawasan aktivitas aset digital di Indonesia.
OJK juga mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 515.553 rekening telah diblokir dan ratusan miliar rupiah dana korban berhasil diamankan.
Hudiyanto menegaskan Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menekan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau investasi ilegal melalui kanal resmi OJK. (ANT/RAI)