AFU.id

OJK Sikat 27 Gadai Ilegal, Ratusan Platform Kripto Tak Berizin Ditutup

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

OJK Sikat 27 Gadai Ilegal, Ratusan Platform Kripto Tak Berizin Ditutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 27 entitas gadai swasta yang belum memiliki izin resmi ditindak sepanjang April hingga Mei 2026. (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi