JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan AW, Kepala Teknik Pertambangan CV ABI, dalam perkara dugaan penambangan ilegal batu bara. Penahanan ini memperluas penyidikan kasus yang sebelumnya telah menyeret unsur swasta dan aparatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
AW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari sejak Selasa, (9/6/2026). Kejati Kaltim menyebut penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan AW merupakan bagian dari penanganan tindak pidana di sektor pertambangan. Ia menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana di sektor pertambangan,” kata Toni di Samarinda, Selasa, (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga memanipulasi asal-usul penjualan batu bara ilegal secara berkelanjutan sejak 2021 hingga 2024. Posisi AW sebagai Kepala Teknik Pertambangan membuat penyidikan kasus ini masuk ke bagian teknis operasional tambang.
Dugaan manipulasi asal-usul batu bara menjadi titik penting perkara ini. Dalam kasus CV ABI, penyidik menduga batu bara yang diperjualbelikan tidak seluruhnya berasal dari wilayah izin yang sah, tetapi tetap diperdagangkan seolah-olah berasal dari area resmi perusahaan.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pertambangan CV ABI. Keduanya adalah DM dari unsur swasta dan AF yang disebut sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian ESDM.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dua tersangka awal itu diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal-usul produksi dari wilayah izin usaha pertambangan. Modus tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penahanan AW memperlihatkan penyidikan tidak hanya menelusuri pihak yang menjual batu bara, tetapi juga pihak yang berada di rantai teknis tambang. Kepala Teknik Pertambangan memiliki posisi penting karena berkaitan dengan pengawasan teknis, keselamatan, dan kepatuhan kegiatan pertambangan.
Toni mengatakan AW disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga mengaitkan sangkaan itu dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik menyiapkan sangkaan subsidair Pasal 604 KUHP dengan ketentuan yang sama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan disebut membawa ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Ancaman hukuman menanti tersangka karena pasal yang disangkakan membawa konsekuensi pidana penjara selama lima tahun atau lebih,” ujar Toni.
Kejati Kaltim belum menjelaskan nilai kerugian negara dalam perkara AW. Namun, pola manipulasi asal-usul batu bara dalam kasus CV ABI menunjukkan celah pengawasan tambang masih menjadi titik rawan dalam tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kejati Kaltim perlu membuka secara terang rantai pelaku, aliran batu bara, dan pihak yang menikmati keuntungan dari praktik penjualan batu bara ilegal tersebut. (RHU)