JAKARTA, AFU.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak empat mobil yang parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 27 Juni 2026. Dua mobil diderek, sementara dua kendaraan lain dicabut pentil bannya karena tetap terparkir di lokasi terlarang.
Penertiban berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah ruas yang kerap dipadati pengunjung, yakni Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan operasi dilakukan bersama Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya dari unsur TNI dan Polri. Petugas lebih dulu menyusuri kawasan tersebut untuk mengingatkan pengunjung, pemilik usaha, hingga petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir.
“Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang,” kata Budi, Minggu.
Dishub memberi waktu 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Kendaraan yang tetap berada di lokasi terlarang setelah batas waktu itu langsung dikenai tindakan.
“Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Budi mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan dengan patroli jalan kaki, tetapi juga menggunakan kendaraan patroli. Penertiban akan digelar rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu saat aktivitas kawasan Senopati meningkat. Parkir di bahu maupun badan jalan dinilai mengurangi kapasitas ruas jalan dan mempersempit ruang gerak kendaraan lain. Kondisi itu kerap memicu perlambatan lalu lintas di kawasan kuliner dan hiburan tersebut. (RHU)