JAKARTA, AFU.ID — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membongkar cara sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengakali kewajiban menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Alih-alih meninggalkan kendaraan pribadi di rumah, sejumlah pegawai disebut tetap membawa mobil lalu memarkirkannya di kawasan IRTI Monas. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian berjalan kaki menuju Balai Kota agar seolah datang tanpa kendaraan pribadi.
Pramono mengungkap praktik tersebut saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (07/08/2026). Ia mengakui masih ada pegawai yang “curi-curi” menghindari kebijakan penggunaan angkutan umum. Menurut Pramono, kendaraan yang dititipkan di IRTI kemudian kembali diambil setelah situasi di sekitar Balai Kota lebih sepi.
“Mobilnya biasanya dititip-titip di IRTI itu, ke sininya jalan kaki, baru kemudian kalau sudah sepi baru mobilnya diambil,” ujar Pramono. Ia menyebut praktik tersebut masih ditemukan meski kewajiban menggunakan angkutan umum telah diberlakukan secara rutin setiap Rabu. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pegawai Pemprov DKI memberi contoh kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Aturan itu bukan sekadar imbauan informal dari gubernur. Kewajiban tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI setiap hari Rabu. Instruksi yang ditetapkan pada 23 April 2025 itu hingga kini berstatus berlaku.
Pemprov DKI sebelumnya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di sejumlah kantor pemerintahan. Pemerintah Kota Jakarta Barat, misalnya, pernah menggelar inspeksi mendadak untuk memastikan pegawai mematuhi kewajiban menggunakan transportasi umum. Pengawasan dilakukan karena penerapan kebijakan dinilai sebagai bagian dari disiplin pegawai dan komitmen mengurangi kemacetan.
Pramono mengatakan dorongan beralih ke transportasi umum mulai terlihat dari peningkatan jumlah pengguna sejumlah moda di Jakarta. Berdasarkan data yang disampaikannya, pengguna TransJakarta meningkat 14,99 persen, LRT Jakarta naik 26,42 persen, sedangkan MRT Jakarta bertambah 17,57 persen. Pemprov juga mencatat jumlah penumpang TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada triwulan I 2026 mencapai 112,1 juta orang atau naik 7,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, temuan ASN yang masih menyembunyikan kendaraan pribadi di sekitar Balai Kota menunjukkan kepatuhan internal belum sepenuhnya berjalan. Kebijakan yang dirancang agar pegawai pemerintah menjadi contoh justru masih diakali oleh sebagian orang yang wajib melaksanakannya. Modus parkir di IRTI juga menunjukkan larangan membawa kendaraan ke kantor belum otomatis membuat seluruh ASN benar-benar beralih menggunakan angkutan umum sejak berangkat dari rumah.(RHU)