JAKARTA AFU.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan parkir liar dan juru parkir (jukir) ilegal di 15 titik strategis yang tersebar di lima wilayah kota. Penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban ruang jalan sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi di Jakarta.
Operasi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, TNI, Polri, hingga unsur dinas terkait lainnya. Total sekitar 600 personel dikerahkan dalam operasi terpadu tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari Operasi Cabut Pentil, penderekan kendaraan, hingga penertiban langsung terhadap jukir liar di lapangan. Langkah ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Di wilayah Jakarta Barat, penertiban menyasar kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Sementara di Jakarta Pusat mencakup Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, serta kawasan Thamrin City.
Adapun di Jakarta Selatan, operasi digelar di Jalan Kasablanka, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Dr. Satrio. Sedangkan di Jakarta Utara, penertiban dilakukan di Kelapa Gading, Pademangan, dan Pluit. Untuk wilayah Jakarta Timur, titik penertiban berada di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, serta kawasan Stasiun Jatinegara yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir liar dan aktivitas jukir tidak resmi.
Budi menjelaskan operasi ini tidak hanya bersifat insidental, melainkan akan dilakukan secara rutin dengan pola bertahap.“Kami lakukan setiap hari dalam satu minggu ini. Lalu, minggu kedua, tiga kali dalam seminggu, dan minggu ketiga, selanjutnya dua kali dalam seminggu, dan secara berkelanjutan,” ujarnya, Senin, (8/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan data layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM), tercatat 3.246 laporan warga terkait parkir liar yang menjadikannya sebagai salah satu aduan tertinggi di Jakarta. Selain itu, hasil pemantauan media juga menunjukkan tingginya sentimen negatif terhadap isu tersebut.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas mencatat sejumlah tindakan penertiban seperti pencabutan pentil terhadap puluhan sepeda motor di kawasan Gambir, Stasiun Cikini, hingga area RSCM. Selain itu, satu kendaraan taksi daring juga dilakukan penderekan.
Petugas juga melakukan pembinaan terhadap pengatur lalu lintas tidak resmi atau “pak ogah”, sementara sebagian jukir liar yang diamankan turut menjalani proses verifikasi data kependudukan oleh Dinas Sosial dan Dukcapil.
Jukir yang bukan berasal dari Jakarta akan dipulangkan ke daerah asalnya, sedangkan warga lokal akan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan langkah ini dilakukan untuk penataan, bukan semata penindakan.
Budi menegaskan seluruh penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan jalan merupakan fasilitas publik yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas. (ANT/RAI)