Jakarta, AFU.ID — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana membuat dua Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) di setiap kabupaten. Jika dikali dua dengan jumlah kabupaten saat ini, maka batalyon baru yang akan dibentuk itu sebanyak 832.
Wacana ini disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto di sela-sela upacara penutupan latihan dasar militer Komcad ASN di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/6/2026).
"Harapannya kita di tiap kabupaten itu ada dua batalyon Komcad ya di 514 kabupaten," kata Donny.
Donny menjelaskan, pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
"Tugas utamanya adalah kalau TNI membutuhkan untuk tugas pertahanan militer ya," ujar Donny, tanpa merinci lebih lanjut.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Kemhan tengah gencar membuka pelatihan Komcad bagi ASN di tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Beberapa pemerintah provinsi telah mengikutsertakan pegawainya dalam Latsarmil agar bisa menjadi Komcad. Salah satunya yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengikutkan sebanyak 500 ASN di lingkungan pemprov.
Data dari lapangan menunjukkan, Gelombang I tahun 2026 mencatat sekitar 1.758 hingga 2.019 ASN dari 49–55 kementerian/lembaga telah mengikuti Latsarmil selama 1,5 hingga 2 bulan. Target total tahun ini adalah 4.000 ASN dalam dua gelombang.
Pembentukan Komcad merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 23 tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Program itu bertujuan memperkuat komponen utama pertahanan negara melalui integrasi kekuatan militer dan nirmiliter," ujar Donny seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (13/5/2026), mengutip Kompas.
Ancaman Nonkonvesional
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menegaskan urgensi dari komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) adalah untuk pertahanan negara.
Susaningtyas yang akrab disapa Nuning menerangkan perkembangan lingkungan strategis global terkini menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.
Ancaman itu tidak hanya dalam bentuk konvensional, tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara.
"Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN," kata dia.
Lebih rinci, ia menyebutkan tiga jenis ancaman tersebut. Pertama, ancaman militer, kedua ancaman nonmiliter, dan ketiga ancaman hibrida.
Ancaman tersebut dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam.
Berikutnya ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.
Berkaitan dengan itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara bersifat semesta (sishankamrata) yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
"Dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara," ujarnya.
Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan, maka rekrutmen komcad juga melibatkan entitas nonmiliter, termasuk sebagai upaya penyerapan tenaga kerja.
Salah Prioritas
Namun, rencana ambisius ini tidak serta-merta mendapat dukungan bulat. Sejumlah pengamat, anggota DPR, hingga aktivis masyarakat sipil melontarkan kritik keras.
Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, Agus Pramusinto (2026) mengatakan, Komcad tidak menjawab masalah yang kita hadapi saat ini, yaitu korupsi dan kemiskinan.
Anggaran untuk pelatihan lebih baik untuk pelayanan masyarakat dan mengatasi pengangguran.
Anggota Komisi II DPR RI (Politikus Golkar) Zulfikar Arse Sadikin menyuarakan kritik serupa meski tahun sebelumnya. Ia menilai lebih baik Kementerian PANRB fokus membenahi kinerja ASN ketimbang pelatihan Komcad.
Lebih jauh, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan pelatihan Komcad bagi ASN karena berpotensi menimbulkan militerisasi di ranah sipil.
Organisasi masyarakat sipil khawatir partisipasi "sukarela" menjadi tidak murni akibat tekanan institusional, serta mengganggu tugas pelayanan publik.
YLBHI bahkan menilai pembentukan batalyon Komcad di setiap kabupaten berpotensi mengembalikan multifungsi TNI, bertentangan dengan reformasi dan konstitusi.
Saat ditanya apakah personel di Batalyon Komcad itu akan bertugas membantu tugas TNI di YTP (Yonif Teritorial Pembangunan) yang ada di beberapa daerah, Donny tidak menjawabnya dengan rinci.
"Tugas utamanya adalah kalau TNI membutuhkan untuk tugas pertahanan militer ya," ujar Donny.
Pernyataan ini, justru memperkuat kekhawatiran bahwa mobilisasi Komcad bisa terjadi dalam situasi yang tidak benar-benar darurat, apalagi jika tidak ada pengawasan ketat dari DPR. Dan ini bertentangan dengan aturan dalam UU itu.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan bahwa mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Namun, dalam praktiknya, garis antara "kepentingan pertahanan" dan "kepentingan lain" bisa menjadi abu-abu.
Di sisi lain, pemerintah pusat terus menggenjot rekrutmen. Kemhan menargetkan ribuan ASN dalam dua gelombang di tahun 2026. Beberapa pemerintah provinsi menyatakan kesiapan mengirim pegawainya untuk dilatih menjadi Komcad. (EER)