JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi. Namun, penyidik belum mengungkap pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima kayu hasil penebangan tersebut. Kedua tersangka berinisial H, 49 tahun, dan S, 44 tahun. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Jambi setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara bersama pengawas penyidik pegawai negeri sipil Polda Jambi.
Kasus itu terungkap saat petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Tanjung Jabung Barat berpatroli di Hutan Produksi Terbatas Sirih-Sirih, Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu, Tanjung Jabung Barat, pada 7 Juli 2026. Sekitar pukul 10.41 WIB, petugas mendengar suara mesin gergaji dari dalam hutan. Setelah menelusuri sumber suara, tim menemukan tiga orang sedang menebang dan mengolah kayu tanpa izin.
Petugas menyita dua mesin gergaji, dua sepeda motor, dua parang, telepon seluler, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pembalakan. Dari tiga orang yang diamankan, penyidik baru menetapkan H dan S sebagai tersangka. Seorang lainnya berinisial I, 18 tahun, masih diperiksa untuk mendalami perannya dan dikenai wajib lapor.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, “Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu dari kegiatan tersebut,” kata Hari dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/26).
Meski demikian, Kementerian Kehutanan belum mengungkap jumlah kayu yang telah ditebang, jenis dan nilai kayu, calon pembeli, maupun tujuan pengirimannya. Belum dijelaskan pula apakah kedua tersangka bekerja atas perintah orang lain atau melakukan penebangan atas inisiatif sendiri. Penyidik juga belum menyebut nama pemilik kendaraan dan peralatan yang digunakan.
H dan S dijerat Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Gebyar Andyono mengatakan HPT Sirih-Sirih berfungsi sebagai lapisan penyangga yang menahan tekanan terhadap ekosistem taman nasional.
Menurut dia, pembalakan di wilayah tersebut harus dihentikan sebelum kerusakan meluas. Pengelola taman nasional berjanji meningkatkan patroli di titik rawan dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Kasus di Sirih-Sirih bukan satu-satunya pembalakan liar yang ditemukan di sekitar bentang alam Bukit Tigapuluh pada 2026.
Pada Februari 2026, petugas menemukan tujuh orang membawa kayu olahan yang diduga berasal dari dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di wilayah Riau. Seorang berinisial AR ditangkap, sedangkan enam orang lainnya melarikan diri ke dalam hutan. Perkara AR dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan pada April 2026. Namun, pembaruan resmi Kementerian Kehutanan pada Mei hanya menjelaskan proses hukum terhadap AR dan tidak memerinci perkembangan pengejaran terhadap enam orang lainnya.
Dua kasus dalam kurun kurang dari lima bulan itu menunjukkan pembalakan masih berlangsung di dalam dan sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Pengungkapan pelaku lapangan menjadi langkah awal. Namun, rantai pembalakan baru dapat diputus apabila penyidik menemukan pihak yang menyediakan modal, mengatur pengangkutan, serta membeli kayu dari kawasan hutan tersebut. (RHU)