JAKARTA, AFU.ID — Senjata api dinas milik Brigadir IH disebut disimpan di dalam tas sebelum digunakan dalam peristiwa yang menewaskan mantan istrinya, Winda Lorenza, di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia. Brigadir IH merupakan anggota Polsek Medan Sunggal di bawah Polrestabes Medan. Propam kini memeriksa kemungkinan pelanggaran prosedur penyimpanan senjata tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyatakan Winda ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya. Senjata api jenis revolver ditemukan berada di dekat tubuh korban.
Menurut keterangan Polda Sumatera Utara, Brigadir IH meletakkan tas berisi senjata api dinas di atas meja setelah pulang bertugas. Ketika terbangun, ia mendapati tas tersebut telah terbuka dan senjatanya tidak lagi berada di dalam. Brigadir IH kemudian mengetahui mantan istrinya berada di kamar mandi yang terkunci dari dalam.
“Terkait dengan saksi I, nanti kita lihat. Lagi berproses terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dibuat, baik kode etik dan disiplinnya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (04/08/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah Brigadir IH lalai mengamankan senjata yang berada dalam penguasaannya. Hasil pemeriksaan Propam belum diumumkan kepada publik.
Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api organik Polri. Aturan tersebut menempatkan kepemilikan dan penggunaan senjata oleh anggota dalam mekanisme izin serta pengawasan institusi. Pengaturan juga mencakup penguasaan, penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan senjata api.
Anggota yang memegang senjata tidak mendapatkannya secara otomatis hanya karena berstatus polisi. Penerbitan izin penguasaan pinjam pakai mensyaratkan sejumlah dokumen, termasuk hasil tes psikologi, surat keterangan kesehatan, dan bukti kemampuan menembak. Senjata serta identitas pemegangnya juga harus tercatat dalam administrasi kepolisian.
Pengawasan internal biasanya meliputi pemeriksaan kondisi fisik senjata, kecocokan nomor inventaris, kelengkapan administrasi, jumlah amunisi, dan masa berlaku izin memegang senjata. Polri menyatakan pemegang senjata api dinas wajib bertanggung jawab, disiplin, serta menggunakannya hanya sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas. Anggota yang tidak memenuhi persyaratan dapat dicabut kewenangannya untuk memegang senjata.
Namun, belum dijelaskan apakah tas tempat revolver itu disimpan memiliki kunci atau pengaman. Polisi juga belum mengungkap apakah amunisi disimpan terpisah dan mengapa senjata dinas tersebut dibawa ke rumah setelah Brigadir IH selesai bertugas. Hal tersebut penting untuk menilai apakah cara penyimpanannya telah memenuhi prosedur internal Polri.
Pemeriksaan Propam terhadap Brigadir IH berbeda dengan penyelidikan penyebab kematian Winda. Propam menilai tanggung jawab anggota dalam menguasai dan menjaga senjata, sedangkan penyidik Polrestabes Medan menangani kematian korban. Karena itu, adanya kesimpulan sementara mengenai penyebab kematian tidak menghapus kemungkinan pemeriksaan etik atau disiplin terhadap pemegang senjata.
Polisi menyebut hasil laboratorium menemukan residu tembakan pada tangan, tubuh, dan pakaian Winda. Sebaliknya, residu serupa disebut tidak ditemukan pada tangan Brigadir IH, sedangkan autopsi menunjukkan satu luka tembak di kepala. Temuan tersebut menjadi dasar kepolisian menyampaikan dugaan awal bahwa korban menembak dirinya sendiri.
Keluarga Winda masih meragukan dugaan tersebut karena mengaku menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Mereka meminta kematian Winda diperiksa secara terbuka dan seluruh kejanggalan dijelaskan. Perbedaan keterangan antara keluarga dan kepolisian sebelumnya telah diberitakan AFU.ID.
Hasil pemeriksaan Propam diperlukan untuk menjawab bagaimana senjata api dinas dapat diakses oleh orang lain di dalam rumah. Pemeriksaan juga perlu memastikan status izin Brigadir IH, alasan membawa senjata setelah bertugas, dan apakah penyimpanannya telah sesuai aturan. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik. (RHU)