JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah mempertahankan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026. Dengan tarif tersebut, pembelian token Rp100 ribu oleh pelanggan rumah tangga bisa menghasilkan sekitar 69 hingga 74 kilowatt hour (kWh), tergantung daya listrik yang digunakan. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 900 VA, tarif listrik tetap Rp1.352 per kWh. Jika dihitung langsung tanpa potongan pajak dan biaya lain, token Rp100 ribu setara dengan sekitar 73,96 kWh.
Pelanggan berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai tarif Rp1.445 per kWh. Dengan demikian, pembelian token senilai Rp100 ribu menghasilkan sekitar 69,20 kWh sebelum dikurangi Pajak Penerangan Jalan dan biaya administrasi. Sementara pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 hingga 5.500 VA dikenai tarif Rp1.700 per kWh. Token Rp100 ribu secara hitungan dasar setara dengan sekitar 58,82 kWh.
Berikut perkiraan jumlah listrik dari token Rp100 ribu:
Daya 900 VA nonsubsidi: sekitar 73,96 kWh
Daya 1.300 VA: sekitar 69,20 kWh
Daya 2.200 VA: sekitar 69,20 kWh
Daya 3.500–5.500 VA: sekitar 58,82 kWh
Jumlah kWh yang masuk ke meteran biasanya lebih rendah daripada hitungan dasar tersebut. Sebab, uang pembelian token juga memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan yang besarannya berbeda di setiap daerah. PLN menjelaskan jumlah listrik yang diterima pelanggan dihitung dari nilai pembelian setelah dikurangi Pajak Penerangan Jalan, kemudian dibagi tarif listrik sesuai golongan pelanggan. Biaya administrasi juga dapat berbeda bergantung pada bank, aplikasi, atau tempat pembelian token.
Sebagai contoh, apabila Pajak Penerangan Jalan ditetapkan 3 persen dan biaya administrasi dibayar terpisah, token Rp100 ribu untuk daya 900 VA nonsubsidi menghasilkan sekitar 71,75 kWh. Pelanggan 1.300 dan 2.200 VA memperoleh sekitar 67,13 kWh. Karena tarif pajak daerah dan biaya layanan berbeda, dua pelanggan dengan nominal pembelian yang sama belum tentu memperoleh jumlah kWh yang persis sama.
Kementerian ESDM memastikan tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik selama Juli–September 2026. Tarif 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga dipertahankan. Pemerintah sebenarnya memiliki ruang menaikkan tarif karena perubahan kurs, harga minyak, inflasi, dan harga batu bara. Namun, kenaikan tidak diterapkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi. (RHU)