Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tanggal 18 Agustus 2026, Sekolah di Jakarta Boleh PJJ, ASN Dapat WFH
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ilustrasi murid sekolah dasar mengikuti upacara bendera. (Antara)
JAKARTA, AFU.ID — Sekolah negeri dan swasta di Jakarta mendapat pilihan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang juga mengatur waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini dibuat dalam rangka merayakan sekaligus memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, PJJ pada 18 Agustus tidak bersifat wajib bagi seluruh sekolah. Kepala satuan pendidikan negeri dan swasta diberikan kewenangan untuk menentukan apakah pembelajaran dilakukan secara jarak jauh atau tetap tatap muka. “Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg,” kata Chico.
Sekolah yang memilih menerapkan PJJ tetap wajib memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Pihak sekolah juga harus melakukan pendampingan dan pemantauan selama pembelajaran berlangsung dan menyediakan alternatif jika terdapat kendala. Apabila diperlukan, sekolah dapat berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan atau kepala bidang yang menangani satuan pendidikan.
Selain itu, sekolah diminta menjaga komunikasi dengan orang tua atau wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran. Ketentuan tersebut bertujuan agar perubahan metode belajar tetap dapat berjalan tanpa menghambat proses pendidikan. Dengan demikian, keputusan menerapkan PJJ tetap berada pada satuan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 juga memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui skema work from home (WFH). Namun, jumlah ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah dibatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil. Kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik dan keberlangsungan pekerjaan.
Penerapan WFH dikecualikan bagi ASN yang memberikan pelayanan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital. Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi pegawai yang pekerjaannya membutuhkan pelayanan masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam. (RAI)