JAKARTA, AFU.ID — Cuti bersama setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang 17 Agustus 2026. Masyarakat mempertanyakan apakah Selasa, 18 Agustus 2026 akan ikut menjadi hari libur seperti yang pernah berlaku pada peringatan kemerdekaan tahun lalu.
Pertanyaan itu muncul karena pemerintah pada 2025 menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut membuat masyarakat mendapatkan tambahan hari libur setelah 17 Agustus yang ketika itu jatuh pada Minggu.
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 dilakukan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama secara khusus menjelang peringatan kemerdekaan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito dalam keterangan pemerintah saat itu.
Tambahan cuti bersama tersebut dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mengikuti berbagai kegiatan HUT RI. Pemerintah ketika itu mendorong pelaksanaan upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif di berbagai daerah.
Selain kepentingan perayaan kemerdekaan, tambahan libur juga diharapkan mendorong mobilitas masyarakat. Pemerintah menilai akhir pekan panjang dapat memberikan dampak terhadap sektor pariwisata serta perputaran ekonomi lokal.
Lantas, apakah kebijakan yang sama kembali berlaku pada 18 Agustus 2026?
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang berlaku saat ini, 18 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Hari libur untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026.
Dengan demikian, setelah libur nasional 17 Agustus, aktivitas kerja pada Selasa, 18 Agustus 2026 pada dasarnya kembali berlangsung normal. Tidak ada tambahan cuti bersama 18 Agustus dalam kalender resmi pemerintah yang berlaku saat ini.
Kondisi tersebut berbeda dengan 2025 karena cuti bersama 18 Agustus pada tahun lalu merupakan keputusan khusus yang ditambahkan pemerintah menjelang HUT ke-80 RI. Kebijakan itu bukan ketentuan tetap yang otomatis berlaku setiap tahun setelah Hari Kemerdekaan.
Pada 2026, masyarakat sebenarnya tetap mendapatkan rangkaian libur panjang karena 17 Agustus jatuh pada Senin. Bagi pekerja dengan libur Sabtu dan Minggu, rangkaian libur berlangsung sejak Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus.
Selasa, 18 Agustus kemudian menjadi hari kerja pertama setelah rangkaian libur tersebut.
Status itu masih dapat berubah apabila pemerintah menerbitkan keputusan baru atau melakukan revisi terhadap SKB Tiga Menteri. Mekanisme serupa pernah dilakukan pada 2025 ketika tambahan cuti bersama 18 Agustus baru ditetapkan menjelang peringatan kemerdekaan.
Namun sepanjang belum ada perubahan resmi, masyarakat tetap harus mengacu pada SKB Tiga Menteri Tahun 2026. Artinya, cuti bersama setelah 17 Agustus hanya dapat berlaku jika pemerintah secara resmi menambahkannya ke dalam kalender libur nasional dan cuti bersama. (RHU)