AFU.id

Standar Waktu Layanan Pengukuran Tanah Dipercepat, Proses PBT Rampung Maksimal 12 Hari

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia akan menerapkan standar waktu layanan pengukuran tanah yang baru, di mana proses pengukuran dan penerbitan dokumen pertanahan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari, dimulai pada 17 Agustus 2026. Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan akan dijadwalkan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) akan memakan waktu lima hari setelah pengukuran. Selain itu, percepatan layanan Peralihan Hak atas tanah juga ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja, dengan tujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan.

Standar Waktu Layanan Pengukuran Tanah Dipercepat, Proses PBT Rampung Maksimal 12 Hari
Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. (Foto: Kementerian ATR/BPN RI)

Standar Waktu Layanan Pengukuran Tanah Percepat Transformasi Pertanahan

Standar waktu layanan pengukuran tanah diikuti percepatan proses Peralihan Hak yang terdiri atas verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) maupun PNBP oleh pemohon dalam lima hari. Pemerintah juga menyiapkan langkah koordinasi dengan pemerintah daerah apabila proses verifikasi BPHTB mengalami keterlambatan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian waktu pelayanan.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Integrasi data dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang lebih efisien.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Nusron.

Percepatan standar pelayanan menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di sektor pertanahan tidak hanya bergantung pada digitalisasi, tetapi juga kepastian waktu yang dapat diukur oleh masyarakat. Semakin jelas target penyelesaian setiap tahapan layanan, semakin besar peluang meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan secara nasional. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi