Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Standar Waktu Layanan Pengukuran Tanah Dipercepat, Proses PBT Rampung Maksimal 12 Hari
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pemerintah Indonesia akan menerapkan standar waktu layanan pengukuran tanah yang baru, di mana proses pengukuran dan penerbitan dokumen pertanahan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari, dimulai pada 17 Agustus 2026. Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan akan dijadwalkan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) akan memakan waktu lima hari setelah pengukuran. Selain itu, percepatan layanan Peralihan Hak atas tanah juga ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja, dengan tujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan.
Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. (Foto: Kementerian ATR/BPN RI)
JAKARTA, AFU.ID — Standar waktu layanan pengukuran tanah menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan kepastian, transparansi, dan efisiensi bagi masyarakat. Melalui penerapan sistem pelayanan yang terjadwal, proses pengukuran hingga penerbitan dokumen pertanahan ditargetkan memiliki batas waktu yang jelas sehingga mengurangi ketidakpastian dalam pelayanan. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pertanahan.
Melansir website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), pemerintah akan menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai Senin (17/8/2026). Melalui sistem tersebut, setiap permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari menggunakan mekanisme first in, first out. Pendekatan tersebut diterapkan agar seluruh pemohon memperoleh kepastian waktu pelayanan secara lebih tertib.
Sementara itu, durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran ditargetkan paling lama lima hari hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan sampai PBT diterbitkan dibatasi maksimal 12 hari. Pemerintah juga menyediakan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Di sisi lain, transformasi layanan tidak hanya menyasar proses pengukuran, tetapi juga percepatan layanan Peralihan Hak atas tanah. Pemerintah menetapkan target penyelesaian layanan tersebut dalam waktu 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat berbagai layanan pertanahan secara menyeluruh.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid.
Standar Waktu Layanan Pengukuran Tanah Percepat Transformasi Pertanahan
Standar waktu layanan pengukuran tanah diikuti percepatan proses Peralihan Hak yang terdiri atas verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) maupun PNBP oleh pemohon dalam lima hari. Pemerintah juga menyiapkan langkah koordinasi dengan pemerintah daerah apabila proses verifikasi BPHTB mengalami keterlambatan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian waktu pelayanan.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Integrasi data dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang lebih efisien.
“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Nusron.
Percepatan standar pelayanan menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di sektor pertanahan tidak hanya bergantung pada digitalisasi, tetapi juga kepastian waktu yang dapat diukur oleh masyarakat. Semakin jelas target penyelesaian setiap tahapan layanan, semakin besar peluang meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan secara nasional. (ADR)