Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 telah mencapai 87,83 persen menjelang batas akhir pelaporan.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan data hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 pejabat telah menyetorkan rincian harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut melalui portal elektronik resmi.
"Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," jelas Budi.
Rincian kepatuhan pelaporan menunjukkan sektor yudikatif menempati posisi tertinggi dengan 99,66 persen, disusul eksekutif sebesar 89,06 persen, dan jajaran pimpinan BUMN serta BUMD di angka 83,96 persen.
"Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14 persen," tegasnya.
Dalam sisa waktu tiga hari ini, institusi penegak hukum tersebut meminta jajaran pimpinan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk aktif memantau pemenuhan kewajiban pelaporan para bawahannya.
"Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap," pungkas Budi. (*)