JAKARTA, AFU.ID - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai peran prajurit militer dalam menjaga keamanan masyarakat memicu pemicu kritik keras dari gabungan organisasi hak asasi manusia dan lembaga bantuan hukum. Dalam pernyataan resminya, Selasa (11/8/2026), Koalisi menilai klaim Panglima TNI bukan sekadar kekeliruan memilih kata, melainkan bentuk pengaburan batas tegas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri yang berisiko menormalisasi kehadiran militer dalam ruang sipil.
Koalisi mengingatkan, Pasal 30 UUD 1945 secara eksplisit membagi mandat negara, di mana TNI bertugas mempertahankan dan memelihara kedaulatan negara dari ancaman luar, sedangkan tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum sepenuhnya berada di pundak Polri. Pemisahan fungsi ini merupakan buah perjuangan Reformasi untuk menghapus dwifungsi ABRI sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Penggunaan alibi standar operasional prosedur (SOP) perbantuan dianggap tidak memadai karena SOP internal tidak dapat menciptakan kewenangan baru yang melangkahi aturan konstitusi," M. Isnur dari YLBHI, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id.
Hal paling mendasar yang disoroti oleh Koalisi adalah dikaitkannya patroli militer dengan potensi unjuk rasa warga. Menghadapi demonstrasi masyarakat dengan patroli tentara dinilai mengindikasikan cara pandang keliru yang menempatkan kebebasan berpendapat warga sebagai bentuk ancaman keamanan.
"Pendekatan ini berpotensi menghadirkan intimidasi bagi mahasiswa, buruh, masyarakat adat, hingga aktivis HAM, sekaligus membuka celah terjadinya penindakan di luar kewenangan hukum yang rentan terganjal oleh benteng impunitas peradilan militer," jelas Isnur.
Sementara itu, Dimas Bagus Arya dari Kontras mengatakan, keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. "Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas," ujanya.
Ardi Manto Adiputra dari Imparsial mengingatkan, kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berarti membenarkan kekerasan dan represivitas kepolisian. Dia menilai, persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. "Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat," tegasnya.
Sementara Al Araf dari Centra Initiative mengatakan, pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. "Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat," ujarnya.
Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. "Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," tegas Daniel Awigra dari HRWG.
Atas dasar penataan kembali supremasi sipil tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan lima tuntutan utama. Mereka mendesak Panglima TNI untuk menarik dan mengoreksi kinerjanya, meminta Presiden membatasi pengerahan militer tanpa dasar hukum yang jelas, serta mendesak DPR RI memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri guna menghentikan segala bentuk pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh kekuatan tentara.
Seperti diketahui, sebelumnya, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026), Jenderal Agus menegaskan, pihaknya bertanggung jawab atas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Indonesia jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI.
Guna memastikan situasi tetap terkendali, Panglima TNI mengonfirmasi pengerahan patroli rutin di berbagai daerah yang dijalankan melalui skema koordinasi dengan aparat kepolisian. "Apalagi nanti akan kita merayakan hari ulang tahun kemerdekaan, mari kita sambut dengan bergembira perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI dan saya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di wilayah-wilayah di seluruh Indonesia," ujar Agus.
Ia menambahkan, langkah ini diambil guna menciptakan rasa aman di tengah beredarnya hoaks aksi demonstrasi yang berpotensi memicu ketidaknyamanan publik. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa, dan TNI sudah dan akan terus melaksanakan patroli di wilayah-wilayah untuk mengamankan masyarakat, dan membuat rasa aman di masyarakat," lanjutnya. (MAR)