JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagian pegawai bahkan terdeteksi melakukan transaksi judi online saat jam kerja. Total transaksi keluar yang tercatat sepanjang 2024–2025 mencapai Rp8,6 miliar.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan data PPATK dapat menunjukkan identitas pegawai, nilai transaksi hingga waktu aktivitas judi online dilakukan. Dari data tersebut, Kemensos menemukan adanya pegawai yang bermain saat masih berada dalam jam kantor. Temuan itu kini sedang diverifikasi Inspektorat Jenderal Kemensos.
"Kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main, bahkan ada yang main pada saat jam kantor," kata Saifullah di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (11/8/2026). Dari 1.900 pegawai yang terindikasi, sebanyak 42 orang merupakan PNS dan sekitar 1.800 lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sisanya merupakan PPPK paruh waktu.
Saifullah mengatakan Kemensos telah mengantongi sejumlah informasi mengenai pelanggaran disiplin pegawai dari kategori ringan hingga berat di berbagai daerah. Menurutnya, pegawai Kemensos memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, jaminan, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial kepada masyarakat. Karena itu, kedisiplinan internal menjadi bagian yang harus dibenahi.
"Kepercayaan yang sudah didapat hendaknya bisa dilaksanakan dengan baik, tidak melanggar hukum. Jadi kalau memang ada yang melanggar hukum, sanksi akan kita berikan sesuai dengan ketentuan," ujar Saifullah.
Inspektorat Jenderal Kemensos kini melakukan verifikasi dan validasi terhadap 1.900 nama yang tercantum dalam laporan PPATK. Proses tersebut dilakukan untuk membedakan pegawai yang baru terindikasi dengan mereka yang nantinya terbukti terlibat judi online. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi.
"Saya pastikan, saya akan beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan sampai nanti mungkin juga pemberhentian. Bagi P3K, ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya," kata Saifullah.
Saifullah menegaskan status 1.900 pegawai tersebut masih berupa indikasi sehingga tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Sanksi baru akan diberikan setelah keterlibatan masing-masing pegawai dapat diverifikasi. "Yang awalnya terindikasi dan terbukti. Ini sedang kita verifikasi, sedang kita validasi. Jika nanti benar-benar terbukti, maka kita akan berikan sanksi," ujarnya.
Temuan tersebut menjadi evaluasi internal Kemensos terhadap kedisiplinan dan integritas pegawainya. Saifullah menilai pegawai Kemensos harus menjaga kepercayaan karena kementerian tersebut memiliki tugas langsung memberikan pelayanan dan perlindungan sosial kepada masyarakat. (RHU)