JAKARTA, AFU.ID — Empat perangkat Desa Turitempel, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah video mereka diduga minum minuman keras di balai desa saat jam kerja beredar di media sosial.
Kepala Desa Turitempel Rohmat membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, pesta miras itu terjadi pada Jumat, (12/6/2026), saat dirinya tidak berada di kantor desa karena sakit.
Pemerintah desa kemudian menggelar Musyawarah Desa Khusus pada Senin, (15/6/2026), untuk membahas pelanggaran tersebut. Hasilnya, empat perangkat desa diberi Surat Peringatan Kedua atau SP 2.
“Sudah kami berikan SP 2 untuk empat orang perangkat desa,” kata Rohmat, Rabu, (17/6/2026).
Rohmat menjelaskan, tiga perangkat laki-laki terlibat langsung dalam kegiatan minum miras dan karaoke di kantor desa. Sementara satu perangkat perempuan ikut dikenai sanksi karena dinilai menyediakan tempat dan perlengkapan.
Menurut Rohmat, minuman keras yang dikonsumsi juga dibeli dari usaha milik anak perangkat perempuan tersebut.
“Walaupun tidak ikut minum, dia ikut menyediakan tempat dan perlengkapan saat kegiatan itu berlangsung. Minuman yang dikonsumsi juga dibeli dari warung milik anaknya tersebut,” ujar Rohmat.
Keempat perangkat desa itu sebelumnya pernah mendapat SP 1 karena pelanggaran lain. Mereka juga pernah dipanggil oleh pihak kecamatan.
“Pernah SP 1, malah di kecamatan itu diundang Pak Camat semuanya,” kata Rohmat.
Satu dari empat perangkat desa tersebut juga akan mendapat sanksi tambahan berupa skorsing. Rohmat menyebut perangkat itu memiliki catatan sering mabuk saat bekerja.
“Saya punya catatan tersendiri. Hampir setiap hari mabuk dan pulang dari kantor berjalan sempoyongan. Ini yang menjadi prioritas utama untuk diberikan tindakan lebih tegas,” ujar Rohmat.
Rohmat menegaskan, jika para perangkat desa kembali melanggar aturan, mereka akan diberi SP 3 sebelum akhirnya diberhentikan.
“Peringatannya jangan mengulangi hal yang sama. Semoga dengan SP 2 ini semuanya bisa bekerja maksimal. Kalau masih melakukan pelanggaran, tinggal satu SP lagi sebelum diberhentikan,” katanya.
Meski dijatuhi sanksi, keempat perangkat desa tetap menerima penghasilan tetap. Namun, perangkat yang diskorsing tidak akan menerima hasil pengelolaan tanah bengkok selama masa hukuman.
“Kalau diskorsing, bengkoknya dilelang melalui musdes dan hasilnya masuk kas desa. Untuk durasinya masih menunggu arahan dari Pak Camat,” kata Rohmat.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelanggaran dilakukan di kantor desa saat jam kerja. Balai desa semestinya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan lokasi kegiatan yang mencoreng disiplin aparatur pemerintahan desa. (RHU)