JAKARTA, AFU.ID - Kabar CCTV di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak bisa diakses mencuat saat rencana demo mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pada saat yang sama, sinyal telepon genggam di sekitar lokasi juga disebut sempat terganggu. Polda Metro Jaya buka suara atas informasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih perlu mengonfirmasi lebih lanjut kabar soal CCTV di kawasan Bundaran HI yang disebut mati. Sementara terkait sinyal telepon genggam yang hilang, Budi menyebut kondisi itu juga dirasakan oleh petugas kepolisian di lapangan. Menurutnya, gangguan sinyal terjadi karena kepadatan massa dan aktivitas di satu lokasi.
“Jamming kelihatannya tidak ada karena memang kepadatan anggota termasuk seluruh masyarakat, aktivitas beberapa memang sinyal kita pun rata-rata sudah susah,” kata Budi kepada wartawan. Budi mengatakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta terkait informasi CCTV di kawasan HI yang tidak bisa diakses publik. “Kami juga akan komunikasikan dengan Diskominfo Provinsi DKI terkait CCTV,” ujarnya.
Informasi mengenai CCTV Bundaran HI yang tidak bisa diakses sebelumnya beredar di media sosial dan pesan berantai. Kabar itu muncul bersamaan dengan rencana aksi demo mahasiswa di kawasan tersebut. Budi mengatakan kepolisian belum bisa memastikan penyebab CCTV tidak bisa diakses. Ia menyebut informasi tersebut masih akan didalami sebelum disampaikan secara resmi kepada publik. “Nanti kami akan dalami,” kata Budi.
Di sisi lain, aksi mahasiswa di kawasan Bundaran HI tidak terlaksana sesuai rencana. Massa yang bergerak sejak siang dihalau petugas TNI-Polri dan disekat di sejumlah titik, salah satunya di sekitar Dukuh Atas, tepatnya depan Plaza UOB.
Budi menjelaskan, kepolisian mengarahkan massa untuk tidak menggelar aksi di Bundaran HI. Salah satu alasannya, massa disebut belum mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian. Selain itu, Polda Metro Jaya juga merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut Budi, penyampaian aspirasi tetap harus memperhatikan kepentingan umum. “Harus kami sampaikan, ada ketentuan di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyatakan bahwa diamanatkan oleh undang-undang untuk memperhatikan kepentingan umum,” ujarnya.
Budi juga menyebut kawasan Bundaran HI masuk dalam titik penting aktivitas masyarakat dan lalu lintas Jakarta. Karena itu, polisi mengarahkan massa aksi ke lokasi lain seperti depan Gedung DPR-MPR, Merdeka Selatan, atau Parkir Senayan.
“Sehingga dalam penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat di muka umum, dilokalisir ataupun difasilitasi tempat-tempat tertentu seperti depan DPR-MPR, di Merdeka Selatan ataupun daerah Parkir Senayan,” katanya.
Namun, massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 1.000 orang tetap berupaya bergerak ke Bundaran HI. Mereka kemudian berhadapan dengan penyekatan aparat TNI-Polri di sekitar Bundaran Semanggi dan Dukuh Atas. (FAD)