JAKARTA, AFU.ID — Pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan IKN masih berjalan, tetapi Otorita IKN sudah menyebut pembangunan ibu kota baru diarahkan ke sembilan wilayah perencanaan.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan pembangunan tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP.
“Pembangunan tidak hanya berlangsung di KIPP saja, tapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan,” ujar Troy di Sepaku, Penajam Paser Utara, Jumat, (22/5/2026)
Sembilan wilayah itu mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Menurut Troy, arah pembangunan tersebut juga membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan wilayah lain di Kalimantan Timur.
Otorita IKN menyebut pembangunan berjalan melalui tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta investasi swasta.
Sejumlah pembangunan yang disebut berjalan meliputi akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, dan penataan kawasan Sepaku.
Namun, klaim perluasan pembangunan ke sembilan wilayah itu belum menjelaskan progres rinci di luar kawasan inti, termasuk capaian fisik, nilai anggaran, pelaksana proyek, dan target penyelesaian tiap wilayah.
Troy juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta tidak membatalkan IKN sebagai ibu kota negara.
Menurut dia, putusan itu justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Meski demikian, penetapan resmi perpindahan ibu kota tetap menunggu keputusan Presiden.
Dengan kondisi itu, klaim pembangunan IKN yang meluas ke sembilan wilayah perlu diikuti pembukaan data progres yang lebih rinci.
Tanpa data terbuka, perluasan pembangunan IKN berisiko hanya menjadi narasi besar, sementara penyelesaian kawasan inti dan kesiapan wilayah pendukung belum dapat dinilai publik. (ANT/RHU)