AFU.id

Pasar Global Tolak Produk Tercemar, Uji Kontaminasi Radioaktif Perikanan Diperketat

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Uji kontaminasi radioaktif terhadap produk perikanan kini menjadi standardisasi wajib untuk menembus pasar ekspor internasional.Pengetatan standardisasi radionuklida jenis sesium-137 (Cs-137) berjalan demi mencegah penolakan komoditas udang nasional di negara tujuan.

Pasar Global Tolak Produk Tercemar, Uji Kontaminasi Radioaktif Perikanan Diperketat
Petugas mengoperasikan Lab BUSPM milik KKP RI di Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: KKP RI)

Sertifikasi Internasional Menopang Uji Kontaminasi Radioaktif

Sertifikasi bebas paparan zat nuklir tersebut menjadi instrumen vital dalam mengawal pundi-pundi devisa dari sektor kelautan nasional. Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan kesiapan penuh Indonesia dalam menyelenggarakan sertifikasi bebas Cs-137 untuk memenangi persaingan global.

Pencatatan data ekspor menunjukkan performa perdagangan udang ke pasar Amerika Serikat mencatatkan volume yang sangat masif. Sejak 31 Oktober 2025 hingga 11 Juni 2026, total pengiriman komoditas perikanan nasional berhasil mencapai 4.072 kontainer.

Dari total pengapalan tersebut, sebanyak 3.370 kontainer dengan volume 51.607 ton telah berhasil menembus pasar Amerika Serikat. Akumulasi nilai perdagangan komoditas ekspor itu sukses menyumbang devisa negara sebesar Rp8,78 triliun.

Penyediaan fasilitas uji nuklir secara mandiri di dalam negeri terbukti krusial untuk memotong ketergantungan sertifikasi pada jaringan laboratorium asing. Langkah strategis itu akan menentukan konsistensi pertumbuhan nilai ekspor perikanan nasional di tengah ketatnya proteksionisme pangan dunia. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi