Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kedaulatan Bahari Nasional Terancam Korosif, Pemberantasan IUU Fishing Terapkan Sanksi Progresif
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pemberantasan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing dalam kawasan perairan nasional terus mengalami penguatan instrumen pengawasan, di tengah berkembangnya modus kejahatan maritim global.Langkah tegas itu menjadi manifestasi nyata untuk mengawal amanat konstitusi demi mewujudkan kedaulatan bahari.
(Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Pemberantasan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing dalam kawasan perairan nasional terus mengalami penguatan instrumen pengawasan, di tengah berkembangnya modus kejahatan maritim global. Langkah tegas itu menjadi manifestasi nyata untuk mengawal amanat konstitusi demi mewujudkan kedaulatan bahari.
Melansir website Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Minggu (16/6/2026), momentum penguatan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Pemberantasan IUU Fishing. Otoritas mempertegas perang terhadap segala bentuk eksploitasi ilegal dalam momen itu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono, menjabarkan arah perjuangan jajarannya dalam mengamankan sumber daya laut. Ia menegaskan, kejahatan transnasional tersebut bukan sekadar pencurian komoditas hayati biasa, melainkan ancaman masa depan bagi generasi bangsa.
Pung Nugroho Saksono menginstruksikan seluruh jajaran pengawas bertindak sebagai garda terdepan penjaga ekosistem perairan nusantara. “Kami berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Catatan penegakan hukum sepanjang periode 2021-2026 menunjukkan performa operasi pengawasan yang sangat ketat. Aparat menindak sebanyak 1.210 unit kapal pelaku pencurian dan menyelamatkan potensi kerugian finansial negara senilai Rp16,6 triliun.
Operasi terbaru petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon bernilai ekonomis tinggi menuju pasar Hong Kong. Armada penyelundup berupa kapal motor pengangkut berbendera Sao Tome and Principe, yang menyembunyikan komoditas itu di dalam palka tersembunyi.
Sindikat internasional pun kini mulai mengolaborasikan aktivitas penangkapan liar dengan berbagai jenis kejahatan serius antardunia. Efektivitas pemberantasan IUU Fishing kini berhadapan langsung dengan jaringan penyelundupan manusia (people smuggling) hingga pencucian uang perikanan (fish laundering).
Pola penyimpangan yang dinamis menuntut kesiapan personel untuk melakukan deteksi resmi secara komprehensif dari hulu ke hilir. “Modus operandi mereka terus berkembang,” tutur Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono.
Regulasi Baru dan Terobosan Teknologi Pemberantasan IUU Fishing
KKP RI lantas meluncurkan berbagai terobosan penting yang mencakup penguatan teknologi pemantauan satelit serta pengadopsian aturan global. Langkah proaktif itu berjalan beriringan dengan penerapan sanksi hukum progresif untuk memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar.
Mereka menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan untuk bergerak lebih jeli, teliti, dan cermat saat memeriksa izin operasional. Petugas harus memperketat pengawasan penggunaan alat penangkapan ikan agar tetap ramah lingkungan guna menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Sinergitas lintas sektor menjadi pilar utama untuk memutus mata rantai penjarahan kekayaan laut secara total. Upaya pemberantasan IUU Fishing pun sepenuhnya sejalan dengan instruksi Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyatakan perang terbuka.
Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menerapkan tindakan luar biasa (extraordinary action) di wilayah perbatasan laut terluar. Ketegasan hukum di lapangan menjadi penentu utama agar penyelamatan aset triliunan rupiah. (ADR)