JAKARTA, AFU.ID — Kasus tindak pidana pelecehan kini menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun menginginkan percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di berbagai institusi pendidikan dan tempat kerja.
Mereka menilai langkah tersebut sangat mendesak lantaran Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual akibat maraknya kasus yang terjadi secara berulang.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa setiap lembaga harus bertanggung jawab penuh.
Termasuk berhenti menormalisasi praktik hanya karena ingin menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik institusi.
“Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ungkap Muhammad Sarmuji di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menyoroti pola kekerasan seksual yang kini tak lagi bersifat sporadis.
Akan tetapi, telah meluas di berbagai sektor mulai dari kampus, pesantren, hingga dunia kerja.
“Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” tutur Muhammad Sarmuji.
Selain menuntut akuntabilitas institusi, Fraksi Golkar DPR RI meminta aparat penegak hukum, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Negara Republik Indonesia (PPA) Polri, untuk lebih proaktif.
Muhammad Sarmuji mengkritik penanganan yang lambat karena dapat mengintimidasi mental korban yang ingin bersuara.
“Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual,” ujarnya.
“Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara,” sambung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini.
Ia juga menyoroti ketimpangan relasi kuasa di dunia kerja yang sering kali membungkam korban.
Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan didesak untuk memiliki mekanisme perlindungan pelapor (whistleblower) yang kuat guna memutus rantai kekerasan.
“Negara harus hadir secara utuh yakni melindungi korban, menghukum pelaku dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang,” ujarnya.
”Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,” pungkas Muhammad Sarmuji. (ADR/FAD)