JAKARTA, AFU.ID — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum dapat memastikan pengembalian dana talangan yang telah digelontorkan sejumlah investor untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dudung menjelaskan, persoalan dana talangan investor itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Kepala BGN Nanik S. Deyang untuk diselesaikan melalui proses penataan ulang yang tengah berjalan. Menurutnya, Nanik saat ini sedang berkonsentrasi penuh pada pembenahan tata kelola organisasi dan program MBG secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi seluruh SPPG yang beroperasi, mensuspensi, hingga menutup dapur yang tidak memenuhi standar.
"Oh belum tentu (dananya diganti). Saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang ya, tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkret lah dari BGN," kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Polemik ini bermula dari pengungkapan pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, yang mengaku menyetorkan dana talangan sebesar Rp218,25 miliar kepada BGN. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, Mujazin mengungkap penyetoran itu didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025. Dokumen tersebut dibuat antara Mujazin selaku Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
MoU itu menjanjikan hak pengelolaan 97 titik SPPG Mandiri kepada Yayasan KCI sebagai imbalan atas dana talangan yang disetor. Pembayaran Rp218 miliar dilakukan bertahap, Rp62,25 miliar disetor tunai, sementara sisanya dipenuhi melalui dua lembar cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun setelah dana mengalir, hak kelola yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Dapur-dapur yang telah dimodali Mujazin justru dikelola oleh yayasan lain yang tidak diketahui identitasnya. Mujazin mengungkap tuntutannya dalam konferensi pers di Sukabumi, Minggu (7/6/2026). Ia turut mendesak BGN memberikan kepastian, menjalankan MoU sesuai kesepakatan atau mengembalikan seluruh dana. Lodewyk Pusung sendiri kini telah berstatus tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dudung menegaskan, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Sukabumi. Ia menyebut kasus dana talangan yang tidak jelas pertanggungjawabannya banyak ditemukan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di mana dugaan penyimpangan pengadaan SPPG pada era kepemimpinan lama BGN disebut telah berlangsung dalam skala luas. "Banyak, bukan beberapa lagi SPPG. Nanti akan ditata ulang," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi soal mekanisme ganti rugi maupun batas waktu penyelesaian nasib dana para investor. Sementara proses hukum atas sejumlah mantan pejabat BGN terus berjalan di Kejaksaan Agung. (NAD)