Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kemenhaj Periksa Biro Umrah PT TAS Terkait Jamaah Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Bagikan:
Penulis: Muhammad Fakhruddin · Reporter: ANTARA/HO-Kemenhaj
Ringkasan Berita
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang menyelidiki biro perjalanan umrah PT TAS terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan 158 jamaah terdampak, termasuk 120 orang yang gagal berangkat ke Tanah Suci dan 38 orang yang mengalami masalah dalam kepulangan. Proses pemeriksaan terhadap Direktur PT TAS dan pihak terkait telah dilakukan, dengan potensi sanksi administratif yang bisa mencakup pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan melindungi hak-hak jamaah.
Pejabat Kementerian Haji dan Umrah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaraan perjalanan umrah oleh PT TAS.
JAKARTA. AFU.ID - Kementerian Haji dan Umrah memeriksa biro perjalanan umrah PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada rentang Juli hingga Agustus 2026 yang mengakibatkan 158 orang terdampak. Mereka terdiri atas 120 orang yang diduga gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dan 38 orang yang mengalami kendala kepulangan ke tanah air.
Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, jamaah terdampak, dan pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan serta penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jamaahnya,” ujar Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nano Sugianto di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025. “Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jamaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan sanksi dapat berupa pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana. Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jamaah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melakukan penelantaran maupun segala bentuk penipuan terhadap calon jamaahnya. “Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujarnya.
Dahnil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas tanpa toleransi. Setiap travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional. (ANT/FAH)