JAKARTA, AFU.ID — Lonjakan laporan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi Indonesia memicu perdebatan. Peningkatan ini di satu sisi disebut sebagai tanda membaiknya sistem pelaporan, namun di sisi lain dinilai mengindikasikan masih rapuhnya ruang aman di kampus.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat tren peningkatan laporan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Sekretaris Jenderal Diktisaintek, Badri Munir Sukoco, menilai kenaikan tersebut berkaitan dengan meningkatnya kepercayaan civitas akademika untuk melapor.
“Peningkatan laporan justru menunjukkan kepercayaan sudah tumbuh. Korban berani melapor melalui Satgas PPKPT di kampus masing-masing,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Peningkatan angka juga tidak lepas dari perluasan definisi kekerasan dalam regulasi terbaru. Chatarina M. Girsang menjelaskan, aturan terbaru mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, hingga perundungan.
Namun, perluasan payung hukum ini diiringi tantangan implementasi di lapangan. Proses penanganan kasus kerap menghadapi kendala birokrasi internal kampus, terutama dalam kasus yang melibatkan pelaku dengan posisi atau pengaruh tertentu.
Kasus dugaan kekerasan verbal digital di Universitas Indonesia yang melibatkan sejumlah mahasiswa menjadi contoh bagaimana keputusan akhir bergantung pada otoritas kampus.
“Kewenangan sepenuhnya ada pada rektor dan Satgas. Setelah ada keputusan, baru ditetapkan sanksi,” kata Chatarina.
Situasi ini memunculkan kritik bahwa mekanisme internal berpotensi memperlambat penanganan dan membuka ruang ketidakpastian bagi korban.
Berbeda dengan itu, Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan pendekatan berbeda dalam kasus serupa.
Rektor IPB, Alim Setiawan Slamet, menyebut proses penanganan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, dengan sanksi administratif berupa skorsing bagi mahasiswa yang terbukti terlibat.
“Proses diselesaikan dalam beberapa hari, dan sanksi sudah dijatuhkan,” ujarnya.
Langkah cepat ini dinilai sebagai upaya membangun standar baru dalam penanganan kasus kekerasan di kampus.
Meski demikian, efektivitas sanksi administratif masih menjadi perdebatan. Sejumlah kalangan menilai hukuman internal belum cukup untuk memberikan efek jera atau mengubah budaya kekerasan.
Kementerian menegaskan bahwa Satgas kampus memiliki batas kewenangan pada ranah administratif, namun tetap dapat memfasilitasi proses hukum jika korban memilih melanjutkan ke jalur pidana.
IPB menegaskan pendekatan yang lebih berpihak pada korban dengan tidak membebankan pembuktian di tahap awal.
“Kampus harus berdiri bersama korban. Tugas pembuktian ada pada institusi, bukan korban,” kata Alim.
Pendekatan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menghapus stigma dan mendorong keberanian melapor.
Pemerintah kini mengaitkan kinerja pimpinan perguruan tinggi dengan indikator penanganan kekerasan melalui kontrak kinerja. Kebijakan ini diharapkan mendorong perbaikan sistemik di lingkungan kampus.
Namun, publik masih menunggu apakah upaya tersebut mampu menciptakan ruang akademik yang benar-benar aman, atau hanya berujung pada peningkatan laporan administratif tanpa perubahan budaya yang signifikan. (fad/han)