JAKARTA, AFU.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan perwira polisi di luar struktur kepolisian di kementerian atau lembaga negara bukan untuk mempersempit ruang gerak karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut murni didasarkan pada permintaan instansi terkait.
"Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan," tegas Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Sigit menjelaskan institusi kepolisian tidak pernah secara sepihak menyodorkan anggotanya untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain. Penugasan anggota Polri di luar struktur baru akan direalisasikan apabila instansi yang bersangkutan memang membutuhkan keahlian spesifik yang sejalan dengan fungsi kepolisian, serta telah melewati mekanisme aturan yang berlaku.
"Sepanjang tidak ada permintaan, Polri tidak akan menempatkan atau mendorong karena memang konsepnya seperti itu. Sepanjang ada permintaan akan kita berikan," tambahnya.
Sejalan dengan penugasan perwira di luar institusi, Kapolri juga menyatakan kesiapannya menerapkan asas timbal balik (resiprokal). Ia membuka ruang bagi warga sipil atau ahli non-polisi untuk mengisi posisi tertentu di internal Polri, asalkan memiliki payung hukum yang jelas dan sah. Menurutnya, Polri saat ini juga membutuhkan tenaga profesional dan ahli untuk menduduki beberapa posisi manajerial yang tidak berkaitan langsung dengan tugas teknis kepolisian.
Pernyataan ini merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang sebelumnya mendorong agar revisi UU Polri turut memuat aturan pembukaan jabatan bagi sipil. Pigai menilai posisi seperti bagian administratif, keuangan, inspektorat, hingga personalia dapat diisi oleh kalangan sipil, sebagai bentuk modernisasi tata kelola kepolisian dan perwujudan supremasi sipil.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) memandang penempatan ini sebagai bentuk kemunduran reformasi dan menganggapnya inkonstitusional. Aturan ini dikhawatirkan memicu dwifungsi, menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), serta merusak sistem karier berbasis prestasi (merit system) di instansi sipil terkait.
“Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian,” kata perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/6/2026). (NAD)