JAKARTA, AFU.ID – Melemahnya fungsi pengawasan setelah mayoritas partai politik bergabung dengan pemerintah menjadi alasan masyarakat sipil membentuk kabinet bayangan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji justru meminta kelompok tersebut menyampaikan kritik melalui lembaga legislatif. Ia mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk meminta pemerintah menindaklanjuti masukan masyarakat.
Sarmuji menyatakan pembentukan kabinet bayangan merupakan hak warga negara. Ia mempersilakan akademisi, aktivis, teknokrat, dan profesional mengawasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui wadah tersebut. “Itu hak warga negara, silakan saja,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Namun, Sarmuji mempertanyakan pihak yang akan menjalankan rekomendasi kabinet bayangan. Kelompok tersebut berada di luar struktur negara sehingga tidak dapat memanggil kementerian atau meminta pelaksanaan kebijakan secara langsung. “Kalau kabinet bayangan, nanti siapa yang menindaklanjuti? Tetapi tetap kita hargai,” ujarnya.
Menurut Sarmuji, masyarakat dapat menyampaikan temuan dan kritik melalui DPR. Lembaga legislatif dapat meneruskannya kepada kementerian terkait melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau penggunaan fungsi pengawasan lainnya. “Kalau melalui lembaga resmi seperti DPR, ada yang menindaklanjuti sekaligus ada yang mengawasi tindak lanjut tersebut,” katanya.
Permintaan itu muncul ketika inisiator kabinet bayangan menilai mekanisme pengawasan formal terhadap pemerintah melemah. Hampir seluruh kekuatan politik di DPR kini berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo. Kondisi tersebut mendorong masyarakat sipil membangun jalur pengawasan di luar parlemen.
Ketua Panitia Seleksi Kabinet Bayangan Feri Amsari menegaskan kelompok itu tidak dibentuk untuk mengambil alih pemerintahan. Para anggotanya akan mengawasi kebijakan sekaligus menawarkan pilihan berbasis data. “Kabinet Bayangan adalah platform pengawasan dan penyusun alternatif kebijakan berbasis bukti, bekerja secara pro bono, dan bersifat nonpartisan,” kata Feri.
Panitia membuka seleksi sejak 12 Mei 2026 dan menerima 121 pendaftar. Selain itu, panitia mempertimbangkan 102 nama yang direkomendasikan publik serta jaringan masyarakat sipil. Panel kemudian memilih 15 orang berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan ketiadaan afiliasi partai politik.
Kabinet Bayangan Berisi 15 Orang
Feri Amsari menempati posisi Menteri Sekretaris Negara, sedangkan Armand Suparman menjadi Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Negara. Shofwan Al-Banna Choiruzzad mengisi posisi Menteri Luar Negeri dan Curie Maharani menjadi Menteri Pertahanan. Khoirunnisa Nur Agustyati ditunjuk sebagai Menteri Hak Perempuan dan Kelompok Marginal.
Yance Arizona menempati posisi Menteri Hukum dan Kebijakan Negara, sementara Media Wahyudi Askar menjadi Menteri Perekonomian. Bhima Yudhistira Adhinegara mengisi posisi Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran. Iqbal Damanik menjadi Menteri Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim. Iman Zanatul Haeri menempati posisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan Nenden Sekar Arum menjadi Menteri Riset, Teknologi, dan Digital.
Irma Hidayana mengisi posisi Menteri Kesehatan dan Nabiyla Risfa Izzati menjadi Menteri Sosial dan Layanan Dasar. Isnawati Hidayah ditunjuk sebagai Menteri Pertanian dan Kedaulatan Pangan, sementara Ahmad Jilul Q.F. menjadi Sekretaris Kabinet. Setiap anggota akan menjadi pembanding langsung bagi menteri pemerintah sesuai bidangnya melalui metode man-to-man marking.
Mereka akan mengkaji kebijakan, menganalisis anggaran, menyusun pilihan kebijakan, dan melacak pemenuhan janji pemerintah. Kelompok tersebut juga merencanakan rapat pengawasan versi masyarakat sipil. Kabinet bayangan membiayai kegiatan awal melalui urunan internal para anggotanya. Pengelola menyatakan tidak menerima dana asing maupun sponsor korporasi.
Mereka berencana membuka penggalangan dana publik untuk membiayai kegiatan berikutnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan pemerintah akan mempelajari pembentukan kabinet bayangan. Ia menyatakan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan yang bersifat konstruktif. Pemerintah belum menjelaskan mekanisme untuk menerima dan menindaklanjuti kajian yang diterbitkan kelompok tersebut. (FAD)