JAKARTA, AFU.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai soal jabatan nonoperasional Polri diisi kalangan sipil merupakan hal yang sah untuk dibahas.
Prasetyo mengatakan, setiap usulan bisa disampaikan oleh siapa pun, terlebih DPR RI saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
"Pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja,” kata Prasetyo usai mengikuti rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Meski begitu, Prasetyo menegaskan usulan tersebut tetap harus dikaji berdasarkan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, setiap masukan perlu dipertimbangkan dari sisi manfaat dan risikonya sebelum masuk dalam pembahasan kebijakan.
Ia juga mengingatkan, usulan terkait revisi UU Polri sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah tersedia.
"Saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di tubuh kepolisian.
Pigai menyebut jabatan yang dimaksud bukan posisi yang berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Menurutnya, kalangan sipil bisa mengisi bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai. (FAD)