JAKARTA, AFU.ID — Panitia lomba Agustusan dilarang menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan praktik tersebut tergolong judi (qimar) dan haram hukumnya. Demikian yang disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali.
Dalam hal ini, ia menyampaikan persoalan tersebut sebagai pengingat bagi masyarakat yang tengah bersiap menggelar berbagai perlombaan menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Muiz Ali menerangkan, penyelenggaraan lomba Agustusan pada prinsipnya diperbolehkan dalam syariat. Bahkan, menurutnya, para ulama telah bersepakat atau ijma' yang di mana perlombaan secara umum hukumnya boleh, khususnya jika tidak melibatkan hadiah.
"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujarnya mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, dikutip dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, kemerdekaan Indonesia adalah anugerah dari Allah SWT yang sepatutnya disyukuri. Perlombaan yang digelar masyarakat untuk memeriahkan momen tersebut dinilai membawa manfaat, mulai dari melatih ketangkasan dan kedisiplinan hingga mempererat kebersamaan.
Diketahui, persoalan muncul, ketika panitia menerapkan skema pengumpulan uang pendaftaran peserta yang kemudian dijadikan dana hadiah bagi pemenang. Skema semacam ini, tegasnya, jelas dilarang dalam fiqih Islam. "Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegasnya.
Lebih lanjut, merujuk kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, ia menjelaskan, setiap permainan yang membuat peserta berada dalam ketidakpastian untung-rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk kategori judi yang diharamkan. Sebagai jalan keluar, Kiai Muiz Ali menyarankan agar dana hadiah lomba diperoleh dari sumber lain, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat peserta lomba. (NAD)