JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengeklaim keberhasilan besar dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama 24 tahun ke belakang.
Terutama, di tengah adanya temuan mengejutkan terkait perputaran dana kejahatan lingkungan yang nyaris menembus Rp1.000 triliun rupiah.
Penyampaian klaim keberhasilan tersebut hadir usai Rapat Komite Koordinasi Nasional TPPU di Gedung PPATK, Jakarta pada Senin, (20/4/2026).
“Selama 24 tahun ini telah mencapai hasil yang luar biasa bagi kita,” ungkap Koordinator TPPU, Yusril Ihza Mahendra.
“Sehingga, menempatkan posisi negara kita dalam posisi yang cukup baik dan terjadi peningkatan dalam upaya kita memberantas tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.
Akan tetapi, apresiasi tinggi terhadap capaian penegakan hukum tersebut kontras dengan besarnya angka kejahatan sektor lingkungan.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mendominasi temuan dengan angka fantastis Rp992 triliun sepanjang 2025.
“Terdapat 27 hasil analisis dan dua informasi PPATK terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai 517,47 triliun rupiah,” tulis dokumen laporan resmi PPATK.
Selain sektor pertambangan ilegal yang mengalir hingga ke pasar luar negeri, tingginya transaksi gelap pada judi online (judol) membayangi klaim kesuksesan pemerintah.
Perputaran uang judol tercatat menyentuh Rp286,84 triliun dan melibatkan penyetoran deposit melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh lebih dari 12 juta warga.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta,” dalih pihak PPATK dalam laporan yang sama.
Kendati masih berhadapan dengan aliran dana gelap bernilai ribuan triliun rupiah dari berbagai kejahatan kerah putih, pemerintah tetap menyuarakan optimisme.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan kesiapan penuh Indonesia dalam menghadapi peninjauan standar global dari Financial Action Task Force (FATF).
“Kesiapannya sudah dimulai sejak tahun lalu dan insyaallah akan terus kita perkuat hingga nanti tim FATF datang ke Indonesia pada tahun 2029,” tuturnya.
Penilaian Terakhir FATF
Sebagai informasi, Indonesia secara resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF pada akhir 2023 silam.
Melansir website PPATK, FATF meningkatkan peringkat kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi 7 (Targeted Financial Sanctions Related To Proliferation) dari Partially Compliant (PC) menjadi Largely Compliant (LC) pada 28 Mei 2025 lalu.
Peningkatan tersebut menandakan bahwa Indonesia kini mendapat pengakuan telah mempunyai kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk melaksanakan sanksi keuangan (Targeted Financial Sanctions) terhadap pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sebagaimana resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penilaian tersebut berdampak terhadap peningkatan kredibilitas Indonesia terhadap investor asing, biaya transaksi internasional yang lancar dan minim risiko, serta pengaruh kebijakan keuangan global.
Meski begitu, FATF memberikan sejumlah rekomendasi agar Indonesia tetap waspada, terutama dalam pemulihan aset (asset recovery), pengawasan berbasis risiko, dan sanksi keuangan. (ADR/NAD)