JAKARTA, AFU.ID — Seorang perwira Polda Sumatera Barat berinisial AKBP F batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan setelah dilaporkan oleh Polwan bawahannya atas dugaan pelecehan seksual. F sebelumnya dijadwalkan mengikuti pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Namanya tidak dilantik karena pemeriksaan terhadap laporan tersebut masih berlangsung.
Wakil Kepala Polda Sumbar Brigjen Solihin mengatakan jabatan Kabiddokkes tidak ikut diserahterimakan dalam upacara tersebut. Polda Sumbar memilih menunggu proses pemeriksaan sebelum menentukan nasib jabatan F. “Yang bersangkutan tidak dilantik. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” kata Solihin (28/07/26).
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar telah memeriksa F serta Polwan berinisial L sebagai pelapor. Penanganan laporan kini dinaikkan ke tahap pemeriksaan profesi untuk menentukan dugaan pelanggaran kode etik. Propam selanjutnya mempersiapkan sidang etik setelah seluruh berkas pemeriksaan dirampungkan.
Sebanyak sembilan saksi telah dimintai keterangan, termasuk seorang ahli psikologi. Propam juga mengamankan rekaman serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan laporan tersebut. Jenis sanksi terhadap F baru akan ditentukan melalui putusan dalam sidang etik.
Kasus ini berawal dari laporan seorang Polwan berpangkat brigadir yang mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual oleh atasannya pada 15 Januari 2026. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di ruang kerja terlapor di lingkungan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumbar. Korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri dan mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Padang.
LBH Padang menyebut laporan dugaan tindak pidana yang diajukan korban ke Polda Sumbar sebelumnya telah dihentikan pada tahap penyelidikan. Penghentian tersebut dipersoalkan karena pemeriksaan etik terhadap F tetap berjalan dan sejumlah bukti telah dikumpulkan Propam. F tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan dan sidang menghasilkan putusan.
Polda Sumbar memastikan korban telah memperoleh pendampingan psikologis selama proses pemeriksaan. Kepolisian juga menyatakan penanganan laporan tidak akan dibedakan berdasarkan pangkat maupun jabatan terlapor. Perkembangan berikutnya akan ditentukan dalam sidang etik yang sedang dipersiapkan Propam. (RHU)