Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan pendapatan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi. Dengan skema tersebut, besaran penghasilan pegawai tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah. Pembayaran gaji akan mengikuti kemampuan keuangan koperasi dari kegiatan usaha yang dijalankan.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih. Ferry membedakan skema penggajian pegawai dengan manajer koperasi. Pemerintah masih membahas besaran gaji manajer bersama Kementerian Keuangan.
“Gaji manajer masih dibahas,” ujarnya. Pemerintah sebelumnya membuka perekrutan sekitar 30 ribu manajer untuk ditempatkan di Kopdes Merah Putih. Para manajer akan membantu pengelolaan administrasi, operasional, hingga pengembangan kegiatan usaha koperasi. Pada dua tahun pertama, pengelolaan operasional Kopdes Merah Putih masih berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan pengaturan teknis operasional, termasuk tata kelola koperasi, ditangani Agrinas selama masa awal pelaksanaan program. “Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” kata Farida.
Menurut Farida, skema penggajian pegawai akan berkembang mengikuti kinerja dan pendapatan usaha setiap koperasi. Karena kondisi kegiatan usaha di masing-masing daerah berbeda, kemampuan pembayaran pegawai juga akan menyesuaikan. Agrinas akan mengelola operasional koperasi selama dua tahun sebelum pengelolaan sepenuhnya dialihkan.
Dalam periode tersebut, Kementerian Koperasi akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha serta tata kelola KDKMP. Sementara itu, keputusan mengenai nominal gaji manajer masih menunggu hasil pembahasan pemerintah. Kementerian Koperasi telah menyampaikan usulan skema penggajian, tetapi keputusan akhir belum ditetapkan. (FAD)