JAKARTA, AFU.ID — Kehadiran Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto dalam kuliah umum di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, mendapat penolakan dari sejumlah mahasiswa. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Usir Mugiyanto, Pengkhianat Reformasi” di tengah kegiatan yang berlangsung di Gedung Olahraga 27 Unmul, Selasa (23/6/2026).
Penolakan tersebut dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul. Mereka membawa poster berisi foto aktivis yang hilang pada 1998 serta sejumlah korban pelanggaran HAM masa lalu. Aksi tersebut berlangsung saat Mugiyanto menyampaikan kuliah umum bertajuk Penguatan Kapasitas HAM bagi Mahasiswa.
Ketua BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, mengatakan penolakan itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap upaya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Menurutnya, negara belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarga korban.
“Hari ini persoalan HAM begitu krusial, fundamental, dan vital. Sampai hari ini tidak pernah ada angin segar dari negara terkait berbagai kasus yang terus diperjuangkan masyarakat sipil,” kata Hiththan usai aksi, Selasa (23/6).
Mahasiswa menilai Kementerian HAM yang dibentuk pada era Presiden Prabowo Subianto seharusnya mampu menghadirkan langkah yang lebih konkret. Mereka mendesak pemerintah memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah negara.
Selain isu HAM masa lalu, mahasiswa juga menyoroti berbagai persoalan kemanusiaan di Kalimantan Timur. Mereka menyinggung konflik lahan dan dampak aktivitas pertambangan yang dinilai masih merugikan masyarakat lokal maupun adat.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menyebut lubang bekas tambang di Kalimantan Timur telah menelan sedikitnya 53 korban jiwa. Mayoritas korban disebut merupakan anak-anak yang meninggal akibat tenggelam di area bekas tambang.
Mahasiswa juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas industri ekstraktif. Mereka menilai berbagai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui forum akademik atau kegiatan seremonial. “Kami tidak butuh kuliah tamu seremonial yang hanya menjadi kebutuhan media. Kami membutuhkan perubahan yang nyata,” ujar Hiththan.
Menanggapi penolakan tersebut, Mugiyanto mengaku menghormati sikap kritis mahasiswa. Ia menyebut isu yang diangkat dalam aksi itu, termasuk kasus aktivis hilang 1998 dan korban tambang, merupakan persoalan yang saat ini tengah diupayakan penyelesaiannya oleh Kementerian HAM.
“Saya tidak pernah meninggalkan perjuangan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu,” kata Mugiyanto. Ia mengatakan langkahnya bergabung ke dalam pemerintahan justru dilakukan untuk memperjuangkan agenda yang sama dari dalam sistem, sementara kelompok masyarakat sipil tetap mengawal dari luar.
Selain itu, ia mengungkapkan Kementerian HAM juga menerima berbagai laporan terkait dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari persoalan debu, akses air bersih, hingga ganti rugi lahan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat dan pemerintah wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip HAM. (ANT/RAI)