Jakarta, AFU.ID - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Mandatori Biodiesel 50 persen (B50) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026), sebagai langkah memperkuat kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Presiden mengatakan Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan Mandatori B50. Kebijakan tersebut bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti kemampuan Indonesia memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. "Ini bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri," kata Presiden menegaskan.
Peluncuran B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah berjalan pada level B20, B30, hingga B40. Dengan kenaikan persentase campuran minyak nabati menjadi 50 persen, pemerintah berharap dapat menekan volume impor bahan bakar minyak sekaligus meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan Indonesia berhenti mengimpor solar setelah penerapan kebijakan mandatori biodiesel B50. “Alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden,” ujarnya. Total konsumsi solar dalam negeri berada di kisaran 38 juta sampai dengan 40 juta kiloliter solar per tahun. Sebelumnya, RI mengimpor sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan formula harga berdasarkan aturan tersebut, dan harga patokan B50 akan dirilis secara rutin setiap bulan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian harga, baik bagi para pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.
Saat ini, harga solar subsidi sebesar Rp6.800 per liter. Jika B50 dicampur ke dalam solar subsidi, maka pemerintah hanya akan mengubah besaran subsidi yang ditanggung sesuai dengan kandungan 50 persen FAME per liternya. Sementara itu, jika B50 digunakan untuk solar nonsubsidi, maka hitungannya ditetapkan oleh badan usaha sesuai dengan formula harga yang ditetapkan pemerintah setiap bulannya.
Kementerian ESDM juga telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel untuk Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter, di luar ongkos angkut. Perhitungan HIP biodiesel mengacu pada formula (Harga CPO KPB rata-rata + US$ 85 per ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut. Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) KPB periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026 tercatat sebesar Rp15.217 per kg, dengan kurs acuan rata-rata tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.895 per dolar AS.
Keutungan Implementasi B50
Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi program B50 diproyeksikan mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara melalui peningkatan nilai tambah CPO. Dari sisi fiskal, kebijakan ini berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari target awal program B40 yang sebesar Rp140 triliun.
Kebijakan B50 juga ditargetkan mampu menekan impor solar hingga sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengapresiasi langkah ini sebagai upaya menekan impor BBM, menghemat devisa, dan meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit dalam negeri. "Terlepas dari berbagai kekurangan, kebijakan mandatori B50 patut diapresiasi," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sebagai produsen CPO terbesar di dunia, Indonesia memiliki kapasitas produksi biodiesel sekitar 22 juta kiloliter per tahun, yang dinilai memadai untuk memenuhi kebutuhan program B50 yang mencapai sekitar 19 juta kiloliter per tahun. "Secara kapasitas sudah memenuhi syarat," kata Unggul Priyanto. Keuntungan lainnya adalah ketahanan energi nasional yang lebih tinggi, karena impor crude oil maupun BBM ke depan diprediksi semakin sulit akibat terbatasnya suplai dan persaingan antarnegara.
Dari sisi teknis, uji jalan untuk B50 sudah dilakukan pada kendaraan berat maupun kendaraan ringan dan sejauh ini tidak ditemukan masalah berarti. Anggota Pemangku Kepentingan Teknologi Dewan Energi Nasional, Unggul Priyanto, menyatakan bahwa performa B50 kurang lebih setara dengan B40, meskipun terdapat catatan kecil seperti frekuensi penggantian filter yang lebih sering. Namun, hal tersebut bukanlah persoalan baru dalam penggunaan biodiesel.
Tantangan teknis juga muncul pada titik serah pencampuran bahan bakar, terutama jika terdapat kebutuhan berbeda antara B40 dan B50 dalam satu wilayah. "Kalau variabelnya banyak, misalkan ada B50 dan B40, itu agak merepotkan. Bukannya tidak bisa, tapi targetnya mungkin tidak tercapai 100 persen," katanya. Oleh karena itu, penerapan B50 akan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan kesiapan masing-masing wilayah, mengingat tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang memadai.
Potensi Kerugian dan Dampak Lingkungan
Meskipun memiliki sejumlah keuntungan, kebijakan B50 juga menyimpan potensi kerugian dan dampak lingkungan yang perlu diantisipasi. Fahmy Radhi mengingatkan adanya potensi kenaikan impor minyak mentah untuk mengolah solar sebagai campuran B50. Selain itu, fluktuasi harga CPO global diproyeksikan bakal membebani APBN. "Pada saat harga CPO tinggi akan mendongkrak harga keekonomian B50 sehingga pemerintah harus merogoh APBN untuk menaikkan subsidi B50," jelasnya.
Sisi negatif lain yang disorot adalah risiko terjadinya trade-off atau benturan kebutuhan pasokan CPO domestik lintas sektor. Fahmy berkaca pada krisis minyak goreng beberapa waktu lalu, saat pengusaha lebih memprioritaskan pasar ekspor demi mengejar keuntungan. "Pemerintah harus mitigasi adanya tambahan permintaan CPO untuk energi, yang berpotensi krisis minyak goreng mendatang lebih besar dibanding krisis sebelumnya," tegasnya.
Koalisi Transisi Bersih (KTB) menilai rencana penerapan B50 berpotensi memicu deforestasi dan kenaikan harga pangan. Implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan bahan baku FAME hingga 19 juta kiloliter, sehingga mengurangi ketersediaan untuk sektor pangan dan berisiko memicu kembali kelangkaan minyak goreng seperti pada tahun 2022.
"Penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor-Leste," kata Riezcy Cecilia, Juru Kampanye Satya Bumi.
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memproyeksikan produksi CPO stagnan di kisaran 60 juta ton pada 2045 akibat keterbatasan lahan. Kondisi ini berpotensi mendorong pembukaan lahan baru atas nama ketahanan energi. Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare atau melampaui batas atas 18,15 juta hektare. Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare.
Rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk energi berkaitan erat dengan konflik agraria. Sawit Watch mencatat pada 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan. Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55 persen), diikuti konflik antar isu (34,96 persen) dan konflik kemitraan (9,57 persen). "Pemerintah seolah mengambil jalan pintas dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai," tambah Surambo dari Koalisi Transisi Bersih.
Amalya Oktaviani, Manajer Kampanye Trend Asia, menambahkan bahwa ambisi B50 akan memperparah skandal penguasaan lahan di kawasan hutan. "Data kami menunjukkan lebih dari 4 juta hektar sawit berada di kawasan hutan, termasuk di hutan lindung (224.004 ha) dan cagar alam (29.870 ha). Alih-alih fokus restorasi pasca bencana Sumatera, pemerintah justru cenderung menggunakan kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku biodiesel," tegasnya.
Penelitian Greenpeace Indonesia (2025) menunjukkan bahwa pembukaan lahan perkebunan skala besar, seperti proyek tebu di Merauke yang total luas konsesinya 560.000 hektar, apabila dibuka semua akan melepaskan emisi sebanyak 221 juta ton CO2 atau setara emisi tahunan dari 48 juta mobil.
"Kita melihat kebijakan ini berada pada landasan yang rapuh. Mulai dari sistem ekonomi yang masih bertumpu pada aras pertumbuhan yang ditopang oleh industri ekstraktif, perencanaan program yang tidak demokratis seperti PSN, ujung-ujungnya lingkungan dan masyarakat adat dan komunitas lokal di tingkat tapak yang jadi korban," tukas Refki Saputra, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia. (EER)