Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut pidana kasus pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) setelah menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan pasokan batu bara yang disebut berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman massal atau blackout di Jawa–Sumatera.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup. Penyimpangan diduga terjadi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026 dan melibatkan sejumlah perusahaan swasta, di antaranya PT OBP dan PT BRA. “Penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari total 34 pihak yang dijadwalkan dimintai keterangan,” kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan masih akan berlanjut, termasuk terhadap sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak lain yang terkait dalam rantai pasok batu bara. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara harga dalam kontrak dengan kondisi pasokan yang diterima di lapangan.
Menurut Robertus, penyimpangan tersebut mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik sehingga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di wilayah Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek. Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono memastikan pihaknya mendukung penuh proses penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim turut dilibatkan untuk membantu penyidik, terutama dalam aspek teknis pertambangan dan pemeriksaan para saksi. (RAI)