JAKARTA, AFU.ID - Pemadaman listrik total (blackout) dan pemadaman listrik bergilir yang melanda kawasan Sumatra dan Jawa dalam beberapa waktu lalu, kini menjelma menjadi persoalan hukum. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada Sabtu (4/7/2026) lalu. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya kongkalikong yang tidak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun, tetapi juga meremukkan perekonomian masyarakat akibat padamnya aliran listrik nasional.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan, keputusan menaikkan perkara didasarkan atas bukti awal yang solid, dokumen tebal, serta keterangan para saksi. "Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," tegas Totok di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Fokus penyidik mengarah tajam pada dua korporasi pemasok utama yang diduga menjadi episentrum penyimpangan, yakni PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA). Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Polisi Roberthus Yohanes De Deo, membongkar sejumlah modus operandi yang dipraktikkan para pelaku demi meraup keuntungan haram.
Setidaknya ada tiga manipulasi utama yang ditemukan. Pertama, manipulasi dokumen kualitas batu bara. Penyidik menemukan bukti, kedua perusahaan itu memasok batu bara dengan kalori rendah, namun di dalam dokumen disulap menjadi kalori tinggi sesuai standar kontrak.
Modus kedua adalah manipulasi kuantitas pasokan. Kedua perusahaan pemasok batu bara ke PLN itu juga melakukan manipulasi tonase batu bara yang dikirim ke stockpile pembangkit listrik. Modus ketiga adalah penyimpangan harga kontrak. Modus ini mengakibatkan harga kontrak yang dibayarkan negara jauh melampaui nilai riil batu bara yang diterima di lapangan.
Imbasnya fatal. Pasokan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi merusak sistem pembakaran boiler PLTU, memicu kerusakan teknis, menghambat produksi daya, dan berujung pada rentetan insiden blackout nasional. "Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout di sejumlah wilayah di Indonesia," ungkap Roberthus.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam KUHP Baru, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemelidaraan TPPU. Penyidikan resmi Polri ini seolah memvalidasi temuan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) yang sempat dilempar ke publik pada akhir Mei 2026.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, sempat menyebut bahwa dugaan penyimpangan ini mencakup 40 persen dari total kebutuhan batu bara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Ronald memaparkan, batu bara yang disuplai ke PLTU faktanya hanya memiliki kualitas sekitar 3.000 Gross Caloric Value (GAR). Padahal, spesifikasi teknis boiler PLTU mewajibkan batu bara berkualitas 4.400 hingga 4.800 GAR.
Praktik culas ini berjalan mulus bertahun-tahun diduga akibat manipulasi dokumen Certificate of Analysis (CoA). Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menunjuk hidung keterlibatan oknum surveyor independen.
"Biasanya mereka (perusahaan pertambangan-red) 'main' dengan surveyor dalam menerbitkan sertifikat hasil analisis sampel batu bara. Sertifikat harus sesuai isi kontrak, tetapi faktanya berbeda," kata Yusri, Selasa (7/7/2026).
Yusri mendesak Polri bergerak cepat menyita dan melakukan uji laboratorium ulang terhadap sampel batu bara yang mengendap di seluruh stockpile PLTU se-Indonesia, lalu mencocokkannya dengan dokumen digital yang terekam di Ditjen Minerba ESDM, Bea Cukai, serta Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan (KSOP).
Secara hitungan kasar awal, Kortastipidkor Polri mengindikasikan kerugian keuangan dan perekonomian negara berada di angka Rp5 triliun. Namun, jika menilik besarnya kontrak jangka panjang, KOSMAK memprediksi potensi kerugian riil bisa membengkak jauh lebih masif.
PT OBP diketahui memegang kontrak raksasa sebesar 2,1 juta metrik ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Lebih dari itu, perusahaan tersebut berkonsorsium dengan PT BRA untuk menyuplai 819 ribu metrik ton per tahun dengan durasi super panjang dari 2009 hingga 2032, ditambah kontrak mandiri PT BRA sebesar 1,49 juta metrik ton per tahun (2022–2027). Guna memastikan angka riil kerugian ini, Polri kini tengah berkoordinasi ketat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif secara resmi.
Di sisi lain, karut-marut rantai pasok ini memicu kemarahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Berdasarkan data pemerintah, dari total kebutuhan batu bara PLN yang mencapai 154 juta metrik ton per tahun, realisasi terkontrak baru menyentuh 134 juta ton—artinya ada defisit pasokan sebesar 20 juta ton yang rawan dipermainkan broker.
Bahlil yang geram melihat ancaman blackout terus berulang sejak tahun 2022 akhirnya membentuk Tim Pengawas Pengadaan Batu Bara khusus yang melibatkan Dirjen Minerba, BPKP, dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM. "Masak tiap tahun kita masalah begini terus? Tidak menutup kemungkinan kita melibatkan juga pendampingan dari aparat penegak hukum, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," cetus Bahlil.
MAR